infobanua.co.id
Beranda Blitar Pemkot Blitar Akan Tertibkan Rumah Kost

Pemkot Blitar Akan Tertibkan Rumah Kost

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy.

Blitar, infobanua.co.id – Pasca penemuan mayat bayi di rumah kost jalan Batam, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, beberapa hari yang lalu.

Membuka fakta baru, selain adanya tindak pidana penganiayaan terhadap anak, ternyata rumah kost yang menjadi lokasi penemuan bayi tersebut juga tidak mempunyai ijin.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan diketahui bahwa rumah kost tersebut tidak berijin dan pemilik rumah kost merupakan warga luar kota.

“Anggota sudah memeriksa langsung ke lokasi. Dipastikan tidak ada ijin usaha kost dan IMB,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, Minggu 07-05-2023.

Menurut Ronny, berdasarkan peneriksaan Satpol PP, di jalan Batam, Kelurahan Karangtengah, memang banyak bermunculan rumah kost. Tempat usaha tersebut ada yang berijin, tapi banyak juga yang illegal atau tidak berijin.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan usaha tersebut, bahwa rumah kost dengan jumlah kamar di bawah lima tidak perlu mengajukan ijin.

Namun rumah kost yang memiliki kamar diatas lima kamar wajib mengajukan ijin usaha.

“Masih banyak yang illegal, kami siap menertibkan bila sudah ada perintah,” jlentrehnya.

Sementara ditempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono, mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penemuan bayi yang meninggal hasil hubungan gelap di rumah kost di Kecamatan Sananwetan tersebut.

Saat ini, pihaknya sedang membahas permasalahan tersebut bersama tim teknis dan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Banyaknya rumah kost memang menjadi permasalahan tersendiri bagi Pemkot Blitar.

Selain banyak yang illegal, potensi terjadinya tindak pidana kriminalitas juga tinggi, terutama untuk rumah kost bebas.

“Kami ingin mengetahui lebih jauh tentang usaha rumah kost itu, masalahnya pemilik rumah kost ini warga luar kota,” ungkap Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono,

Menurut Heru, pihaknya segera memanggil pemilik rumah kost untuk klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

Termasuk ingin mengetahui alasan pemilik kost yang tidak mengurus ijin usaha dan IMB.

“Setelah ini dilakukan, nanti ada hasil rekomendasi, dan rekomendasi inilah yang dikomunikasikan dengan Satpol PP terkait tindakan apa yang tepat untuk rumah kos tersebut,” jelasnya.

Lebih dalam Heru menuturkan, jika selama ini pihaknya tidak mendapatkan laporan baik dari warga masyarakat maupun dari perangkat Kecamatan, terkait keberadaan rumah kost yang illegal atau tidak berijin.

“Tapi dengan mencuatnya kasus penemuan bayi di rumah kost illegal di Kelurahan Karangtengah diharapkan dapat membuka jalan untuk proses penertiban rumah kost illegal,” pungkasnya. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan