infobanua.co.id
Beranda Blitar DPMPTSP Kab.Blitar Tegur Toko Modern Untuk Mengurus Ijinnya

DPMPTSP Kab.Blitar Tegur Toko Modern Untuk Mengurus Ijinnya

Blitar, Infobanua.co.id – Sejak awal tahun 2021, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, telah melayangkan dua surat teguran kepada dua toko modern yang pengurusan ijinnya belum selesai namun sudah mulai beroperasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Rully Wahyu, mengatakan bahwa, pihaknya sudah mengirim surat teguran untuk dua toko modern di daerah Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon dan di daerah Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, karena dilaporkan warga masyarakat sudah beroperasi, padahal ijinnya belum selesai.

“Surat teguran dikirimkan agar dua toko modern ini menyelesaikan terlebih dahulu perijinan yang sudah dalam proses,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Rully Wahyu, Sabtu 27-02-2021.

Menurut Rully, bahwa kedua toko modern tersebut sudah mengurus Online Single Submission (OSS) namun masih ada persyaratan ijin lain yang harus dipenuhi sebelum toko beroperasi.

“Selain mengirim surat teguran kami juga tembuskan ke Satpol-PP agar dilakukan pemantauan dan diambil tindakan jika kedua toko modern ini tetap beroperasi,” ungkapnya.

Selanjutnya Rully menerangkan bahwa, saat ini tercatat ada dua toko modern yang dalam proses pengajuan ijin di tahun 2021.

“Sementara pada tahun 2020 lalu, kami menerbitkan tiga ijin toko modern di Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (Eko.B) 

Bagikan:

Iklan