infobanua.co.id
Beranda KALTARA Diduga Bandar Narkoba Ibu Separu Baya Diamanakan Petugas Kepolisian

Diduga Bandar Narkoba Ibu Separu Baya Diamanakan Petugas Kepolisian

Nunukan, infobanua.co.id – jumat 26/02/2021 menurut kasubak Humas Polres nunukan Iptu M.Karyadi dalam Rilisnya bahwa polres Nunukan bagian Reskoba telah berhasil dan sukses mengamanakanDeorang ibu separu baya yang beralamat
Warga Jalan Abdul Razak Sei Bilal Rt. 013 , Kelurahan Nunukan barat, Kecamatan Nunukan kabupaten propensi Kalimantan Utara (Kaltara) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Nunukan, sekitar pukul 18.00 Wita.

Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, SIK melalui Kasubag humas iptu Muhammad Karyadi, SH menuturkan, “RA Binti ZA(29)” yang merupakan seorang IRT diringkus di TKP Jln. Abdul Razak Sei Bilal Rt. 013 Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan.
“Bersama barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang di duga berisi Narkotoka Gol I jenis Sabu dengan berat 1,80 gram, uang tunai berjumlah Rp. 1.864.000, 2 buah gunting, dan 1 pasang kaos kaki warna biru hitam”.

Lebih lanjut kata Karyadi, keberhasilan Personil Sat Resnarkoba Polres Nunukan menangkap “RA Binti ZA(29)” berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat bahwa, ada seorang perempuan yang di duga memiliki atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu yang beralamat di Jlan. Abdul Razak Rt.13 Kelurahan Nunukan Barat”.

Dengan informasi tersebut menurut Karyadi, kemudian personil Sat Resnarkoba Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan, saat tiba di TKP tim Opsnal satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah milik terduga.
“Dari hasil penggeledahan, di temukan 6 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang di duga berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang di simpan di dalam kaos kaki warna biru hitam, yang di simpan di dalam sebuah lemari di dalam kamar.

Dikatakan pula bahwa,berdasarkan LP / 50 / II / 2021 / Kaltara / Res Nunukan, tanggal 26 Februari 2021, kini terlapor “RA Binti ZA(29)” dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Nunukan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.”
Akibat perbuatannya, “Terduga dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahu 2009 . “tentang Narkotika”, kata Karyadi Jabatan Kasubag Huma Polres nunukan

Yuspal

Bagikan:

Iklan