infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Daerah Prov. Kalsel Sosialisasikan Penyebar Luasan Perda Kepemudaan

Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Daerah Prov. Kalsel Sosialisasikan Penyebar Luasan Perda Kepemudaan

BANJARMASIN, infobanua.co.id – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan, Haryanto mensosialisasikan Penyebarluasan Peraturan Daerah Kalsel Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Banjarmasin, Senin (1/3).

Menurut Haryanto, Perda Kepemudaan yang dimaksud berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-cita pemuda.

“Pemuda itu warga negara Indonesia yang memasuki periode penting dalam pertumbuhan dan perkembangan usia dari 16 hingga 30 tahun,” ucap Haryanto.

Dijelaskan Haryanto, terbentuknya Perda Kepemudaan sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

“Pemuda harus mengetahui Perda Kepemudaan agar bisa saling bersinergi terhadap pembangunan di Kalsel,” kata Haryanto.

Haryanto pun meminta agar peran pemuda bisa dikembangkan melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan secara terencana.

“Oleh karena itu, pemuda harus bisa mengembangkan potensinya dalam memajukan pembangunan daerah,” Pungkasnya.

febri

Bagikan:

Iklan