Kejati Kalbar Gelar Konferensi Pers Terkait Penanganan Perkara Korupsi Proyek Penanaman Kelapa-sawit Kebun Inti Kembayan Tahun 2012-2014
PONTIANAK, infobanua.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat Dr. Masyhudi SH MH, kembali menegaskan janjinya pada masyarakat, khususnya warga Kalimantan Barat, terkait penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, maupun tindak pidana lainnya. Sebagaimana janjinya, tak ada ruang kompromi bagi para pelaku kejahatan rasuah atupun kejahatan lainnya.
Keberadaannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, bukanlah seremoni dan tidak main-main di dalam upaya penegakan hukum. Demikian, seperti yang pernah dikatakannya dihadapan publik setiap menghadiri acara-acara kunjungannya.
Terkait hal itu, kali ini Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali menangkap pelaku tindak pidana korupsi, setelah sebelumnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan meyakinkannya dengan mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat. Tim Penyidik pun selanjutnya melakukan penahanan, terhadap 5 (lima) tersangka koruptor yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun modusnya adalah, dengan cara para tersangka menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan penanaman berupa Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung (PPBR), tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pekerjaan sehingga tidak sesuai realisasi sebenarnya, serta melakukan penutupan pekerjaan berdasarkan Berita Acara Penutupan pekerjaan tanggal 31 Desember 2012 dan dilaporkan penanaman sudah selesai dikerjakan seluas 1.150 Ha (100%), padahal pekerjaan penanaman belum selesai dikerjakan 100 % yakni yang belum ditanam seluas 300,70501 Ha sementara yang sudah ditanam 849,29 Ha.
Para tersangka koruptor tersebut ada 5 (lima) orang yakni tersangka :
SDS (Ir. S. Derincen Hasugian)
FH (Fransiskus Herianto, SH)
HL (Herkulanus Lidin)
AB (Antonia Bunsu)
MS (Markus Suharjo).
Akibat perbuatan para tersangka itu, dilaporkan telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 854.040.325,04 dari total uang yang sudah ditransfer oleh Kantor Kebun Kembayan kepada 3 rekanan/pelaksana, untuk pekerjaan penanaman seluas 1.150 Ha sebesar Rp. 1.461.333.777.
Kerugian tersebut dihitung dari selisih pekerjaan yang belum ditanam, dan ditemui pula penggunaan bibit sawit yang tidak sesuai dengan realisasi tanam sebenarnya. Berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK RI, dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengembangan Kebun Kembayan Tahun 2012-2015 pada PT Perkebunan Nusantara XIII dan Instansi Terkait Nomor : 07/LHP/XXI/04/2020 tanggal 9 April 2020.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, sementara
perkara diproses dan segera diselesaikan. Selanjutnya akan dilimpahkan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak setelah penyidikan selesai dalam waktu dekat ini.
Kajati menuturkan, dengan di laksanakannya penegakan hukum yang tegas ini, diharapkan investor bisa semakin percaya terhadap kepastian hukum dan mau ber-investasi di Negara yang sama kita cintai ini. Sehingga, kedepan peluang ekonomi semakin membaik dan masyarakat semakin percaya pada kinerja Kejaksaan.
“Begitu juga diharapkan dengan penegakan hukum Ini, PTPN semakin kondusif dan membaik, atau sehat keuangannya dan tentunya disana kedepannya akan diisi oleh SDM atau orang-orang yang benar-benar amanah dan berintegritas,” tandas Masyhudi. (HS)