Pelaku Pembunuh Kakek Bisri Blitar, Diancam Pasal Berlapis
Blitar, Infobanua.co.id – Pelaku pembunuhan kakek Bisri (71) warga Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, diancam pasal berlapis dengan hukuman lebih dari 20 tahun penjara.
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan bahwa, DKY (21) pemuda warga Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar yang menjadi tersangka pembunuhan kakek Bisri diancam pasal berlapis.
“DKY diancam dengan pasal 339 tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, DKY juga diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, Jum’at 05-02-2021.
Menurut Leonard, bahwa penerapan kedua pasal tersebut karena berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku tersebut berniat melakukan pencurian yang disertai kekerasan, dan kekerasan yang dilakukan DKY mengakibatkan korban Bisri meninggal karena pukulan pelaku kepada korban menggunakan gagang cangkul yang ditemukan di lokasi.
Untuk diketahui, sebelumnya telah diberitakan bahwa, Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap DKY, yang diketahui melakukan pencurian di toko milik kakek Bisri tetangganya. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan melalui sidik jari dan rekaman CCTV.
Kakek Bisri (71) warga Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, ditemukan meninggal dengan berlumuran darah didalam tokonya pada Sabtu 27 Pebruari 2021 lalu.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh pegawai korban yang saat itu hendak membuka toko dan akan bekerja pada korban. (Eko.B).