infobanua.co.id
Beranda Blitar Warga Kota Blitar, Kedapatan Melakukan Resepsi Pernikahan Tanpa Protkes

Warga Kota Blitar, Kedapatan Melakukan Resepsi Pernikahan Tanpa Protkes

Blitar, Infobanua.co.id – Meski tidak mengantongi ijin resepsi pernikahan dan tidak mematuhi protokol kesehatan (protkes) resepsi pernikahan salah satu warga di jalan Suryat Gang 01, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Kamis 04 Maret 2021kemarin, meski tidak di bubarkan namun didatangi oleh satgas covid-19, dan mendapatkan pengarahan untuk menyesuaikan dengan protokol kesehatan.

Camat Sananwetan, Kota Blitar, Heru Pramono, mengatakan bahwa, Kamis pagi satgas covid-19 Kecamatan, bersama Polsek dan Koramil setempat, mendatangi dan memeriksa lokasi resepsi pernikahan di jalan Suryat Gang 01, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

“Acara resepsi ini tidak mengantongi ijin dari satgas covid-19 dan pada pelaksanaan resepsi juga tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Camat Sananwetan, Kota Blitar, Heru Pramono, kepada awak media, Jum’at 05-03-2021.

Menurut Heru, bahwa resepsi tersebut tidak dibubarkan, hanya saja tim satgas covid-19 langsung melakukan tindakan persuasif di acara resepsi tersebut, seperti menjaga jarak antar kursi tamu undangan, dengan mengurangi kapasitas kursi yang semula 40 buah kursi menjadi 20 buah kursi, kemudian menyediakan thermogun dan meminta para tamu untuk memakai masker dengan benar.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya pendekatan humanistik, agar masyarakat mau menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Selain itu satgas covid-19 Kecamatan juga mendampingi ketika berlangsungnya acara,” jlentrehnya.

Selanjutnya Heru mengaku jika pihaknya belum memberi sanksi tegas, namun jika ditemukan kembali pelanggaran, maka yang bersangkutan akan dikenakan tipiring.

Sebab, sesuai intruksi Walikota Blitar terkait PPKM skala Mikro jilid dua saat ini, dilarang menggelar resepsi hanya diperbolehkan menggelar ijab kabul saja, tentunya dengan membatasi tamu undangan dari kedua mempelai.

Resepsi pernikahan di jalan Suryat gang 01 Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang tidak mengantongi ijin ini merupakan kasus pertama kali di Kecamatan Sanawetan Kota Blitar, dan menjadi perhatian khusus bagi satgas covid-19 untuk memantau warga lainnya yang akan menggelar acara pernikahan.

“Kami minta kepada warga masyarakat, untuk ijin terlebih dulu kepada satgas covid-19, baik di tingkat Kelurahan maupun Kecamatan,” pungkasnya. (Eko.B) 

Bagikan:

Iklan