infobanua.co.id
Beranda BANJAR Pemkab Banjar Gelar Rakor LKJIP dan LPPD

Pemkab Banjar Gelar Rakor LKJIP dan LPPD

Martapura, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui bagian pemerintahan menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2021 di Aula Mini Barakat, Kantor Bupati Banjar.

 

Rakor ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra H.Masruri dan diikuti Asisten Administrasi Umum Hj. Siti Mahmudah serta Kabag terkait.

 

Dalam arahannya H. Masruri mengatakan, bahwa yang menjadi dasar hukum LKJIP dan LPPD mengacu kepada PP 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

 

Lebih lanjut Masruri menuturkan, tindak lanjutnya ada Perpres No 29 Tahun 2004 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah juga Permendagri No.18 Tahun 2020 Tentang peraturan pelaksanaan PP 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

 

Dikatakannya tujuan rapat tersebut adalah untuk memahami interprestasi surat Menpan tentang penyatuan laporan kinerja pemerintah daerah.

 

” Bagaimana langkah kita untuk menindaklanjuti integrasi LKJIP dengan LPPD,” ungkapnya.

 

Masruri menambahkan, tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Banjar adalah banyaknya laporan kinerja yang harus tetap disampaikan, proses penyusunan dan penilaian membutuhkan waktu yang lama.

 

Menurutnya, LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja Pemerintah Daerah yang terdiri capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

 

“Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah adalah capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan capaian akuntabilitas kinerja pemerintah daerah,” tutupnya.

Fad/IB

Bagikan:

Iklan