infobanua.co.id
Beranda Blitar Dinkes Kota Blitar, Tidak Melakukan Test PCR Kepada Kontak Erat Pasien

Dinkes Kota Blitar, Tidak Melakukan Test PCR Kepada Kontak Erat Pasien

Blitar, Infobanua.co.id – Sesuai aturan pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) revisi kelima.

Maka Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar, menginformasikan jika tahun ini pihaknya tidak lagi melakukan swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada kontak erat pasien covid-19 tanpa gejala.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar, M. Muchlis, mengatakan bahwa, orang yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif covid-19 hanya perlu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari tanpa perlu swab test PCR.

“Mereka langsung diminta untuk isolasi mandiri sejak kontak terakhir dengan pasien covid-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar, M. Muchlis, Sabtu 20-03-2021.

Menurut Muchlis, bahwa perubahan prosedur penanganan kasus covid-19 itu mulai ditetapkan tahun ini dan sudah tertuang dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) revisi kelima.

Masih menurut Muchlis, bahwa bagi kontak erat yang mengalami gejala, petugas akan melakukan test swab PCR.

Jika hasilnya positif covid-19 maka yang bersangkutan langsung di isolasi baik di rumah isolasi, di rumah sakit rujukan ataupun rumah sakit penyangga tergantung tingkat gejalanya sedang atau berat.

“Untuk kontak erat yang tidak mengalami gejala akan terus dipantau selama isolasi mandiri di rumah. Ketika masa isolasi timbul gejala, maka kontak erat bisa diambil sampel swabnya,” jlentrehnya.

Salanjutnya Muchlis menjelaskan bahwa, Pemerintah tidak melakukan test swab kepada para kontak erat itu karena beberapa pertimbangan, satu diantaranya adalah keterbatasan anggaran.

“Untuk itu kami himbau bagi kontak erat yang tidak di swab, harus isolasi mandiri secara ketat dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19,” pungkasnya. (Eko.B) 

Bagikan:

Iklan