infobanua.co.id
Beranda Blitar PPKM Mikro dan Operasi Yustisi Kota Blitar Menghantar Kezona Kuning

PPKM Mikro dan Operasi Yustisi Kota Blitar Menghantar Kezona Kuning

Blitar, infobanua.co.id – Status tingkat penyebaran covid-19 di Kota Blitar telah masuk pada Zona Kuning. Capaian ini tidak luput dari Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro dan gencarnya operasi yustisi, yang sangat efektif pada penurunan kasus covid-19.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun, mengatakan bahwa, trend kasus covid-19 di Kota Blitar terus mengalami penurunan. Ini akibat gencarnya pelaksanaan PPKM Mikro dan operasi yustisi, yang menjadi salah satu faktor turunnya kasus covid-19 di Kota Blitar.

“Jika kegiatan ini semakin masif, maka Kota Blitar bisa masuk ke Zona Hijau, karena sekarang sudah masuk pada Zona Kuning,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun, Minggu 21-03-2021.

Menurut Hadi Maskun, bahwa sebelumnya Satgas gabungan bergerak sendiri melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di warga masyarakat.

Tapi sekarang, dengan pelaksanaan PPKM skala Mikro, warga masyarakat ikut terlibat melakukan pendisiplinan protokol kesehatan di tingkat RT dan RW.

“Tiap RT dan RW dibentuk Posko untuk pengawasan protokol kesehatan di masing-masing lingkungannya,” jlentrehnya.

Masih menurut Hadi, bahwa sampai sekarang, Satgas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP juga terus menggencarkan operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di warga masyarakat.

Operasi yustisi digelar tiga kali sehari dengan sasaran berganti-ganti mulai dari jalan raya, tempat usaha, tempat umum, dan kawasan wisata.

“Selama pelaksanaan operasi yustisi sejak bulan Januari sampai Maret 2021, Satgas telah menindak 4.731 orang pelanggar protokol kesehatan,” ungkapnya.

Selanjutnya Hadi menerangkan bahwa, para pelanggar protokol kesehatan yang ditindak baik dari perseorangan maupun pelaku tempat usaha. Dengan jumlah pelanggar, yang mendapat sanksi teguran tertulis sebanyak 1.488 orang, teguran lisan 2.606 orang, sanksi kerja sosial 173 orang, dan sanksi denda sebanyak 464 orang.

“Kami berharap agar warga masyarakat semakin sadar untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Karena penerapan protokol kesehatan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran covid-19,” pungkasnya. (Eko.B) 

Bagikan:

Iklan