infobanua.co.id
Beranda Blitar Kota Blitar Akan Menerapkan ETLE Pada Bulan April 2021

Kota Blitar Akan Menerapkan ETLE Pada Bulan April 2021

Blitar, Infobanua.co.id – Saat ini Polres Blitar Kota, berencana menerapkan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem Tilang Elektronik di empat titik Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, mengatakan bahwa, saat ini Polres Blitar Kota sedang mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menerapkan sistem tilang elektronik.

“Sudah sebulan ini kami melakukan persiapan sistem tilang elektronik. Semoga bulan depan sudah bisa dilaunching,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan usai mengikuti zoom meeting launching ETLE Nasional, kepada awak madia, Selasa 23-03-2021.

Menurut Yudhi, bahwa untuk sementara sistem tilang elektronik akan diterapkan di empat titik di wilayah Kota Blitar.

Keempat titik yang akan dipasang kamera CCTV untuk memantau pelanggaran lalu lintas, yakni Simpang jalan Sudancho Soeprijadi atau pertigasn Hotel Herlingga, Simpang jalan Sumatera, atau perempatan Panti Nirmala, Simpang jalan Merdeka Barat, atau perempatan Kepala Kampung, dan Simpang jalan Melati.

Polres Blitar Kota akan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Blitar untuk menyiapkan kamera CCTV di empat titik tersebut.

“Kami bekerjasama dengan Pemerintah Kota Blitar untuk menyiapkan kamera CCTV di empat titik itu,” jlentrehnya.

Sementara Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Tri Nuartiko, mengatakan bahwa, kamera CCTV itu untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

“Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV akan menyambung ke aplikasi sistem tilang elektronik di Polres Blitar Kota, kata Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Tri Nuartiko.

Menurut Tri, selanjutnya, pelanggar akan mendapatkan surat bukti pelanggaran untuk mengikuti persidangan.

“Kalau tidak ikut sidang, nomor kendaraannya akan diblokir,” tegasnya. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan