infobanua.co.id
Beranda Blitar Kartu e-Fastpay Diberlakukan Dalam Lapas Kelas 2B Blitar

Kartu e-Fastpay Diberlakukan Dalam Lapas Kelas 2B Blitar

Blitar, Infobanua.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Blitar, telah menerapkan bebas peredaran uang di dalam lapas bagi warga binaannya.

Namun warga binaan yang mau belanja di kantin atau koperasi lapas diwajibkan memiliki kartu Emoney Fastpay (e-Fastpay) berupa ATM.

Kepala Keamanan Lapas Kelas 2B Blitar, Bambang Setiawan, mengatakan bahwa, mulai bulan Maret 2021 lapas kelas 2B Blitar menerapkan program Bebas Peredaran Uang atau BPU di dalam lapas.

“Program bebas peredaran uang ini sesuai dengan himbauan dari Ditjen Pas, yang akan mengganti uang tunai dengan Emoney Fastpay (e-Fastpay) yang berupa kartu ATM,” kata Kepala Keamanan Lapas Kelas 2B Blitar, Bambang Setiawan, Rabu 24-03-2021.

Menurut Bambang, bahwa e-Fastpay merupakan kartu yang berbentuk seperti ATM dan digunakan untuk melakukan transaksi warga binaan di lapas, semisal untuk membeli keperluan pribadi di koperasi atau kantin didalam lapas.

“Pembuatan kartu e-Fastpay ini bekerjasama dengan pihak ketiga,” jlentrehnya.

Masih menurut Bambang, bahwa e-Fastpay ini bertujuan untuk mempermudah keluarga warga binaan dalam melakukan transfer uang.

“Namun nanti apabila dalam pelaksanaannya terdapat kendala akan segera di evaluasi,” pungkasnya. (Eko.B) 

Bagikan:

Iklan