infobanua.co.id
Beranda Blitar Kawasan Wisata Jeglongan Sewu, Akhirnya Dinas PUPR Kab.Blitar Angkat Bicara

Kawasan Wisata Jeglongan Sewu, Akhirnya Dinas PUPR Kab.Blitar Angkat Bicara

Blitar, Infobanua.co.id – Spanduk sebagai bentuk protes dan kejengkelan warga mayarakat di empat Desa Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, tentang jalan rusak dan tidak ada tanggapan dari pemerintah, beberapa hari yang lalu.

Diantaranya spanduk yang bertuliskan Selamat Datang ke Kampung Wisata Jeglongan Sewu yang terpasang di jalan pintu masuk Desa.

Akhirnya Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar menanggapi ekspresi warga tersebut.

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Nanang Adi Putranto, mengatakan bahwa, pihaknya mengakui adanya jalan rusak. Data di kantor PUPR kabupaten Blitar, mencatat jalan kelas III sepanjang 1.500 Km merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Blitar. Termasuk akses menuju pabrik Gula RMI.

“Dari angka itu, sekitar 18 porsen atau sekitar 270 Km kondisinya rusak berat,” kata Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Nanang Adi Putranto, Jum’at 26-03-2021.

Menurut Nanang, bahwa lokasi jalan yang mengalami kerusakan berat sebagian besar terletak di wilayah Blitar selatan.

Kecamatan Binangun termasuk di dalamnya dan yang terdekat dengan kawasan pabrik Gula tersebut yaitu Kecamatan Wates.

“Daftar prioritas kami pada tahun 2020 lalu adalah perbaikan jalan di 140 titik sepanjang 90 Km,” jlentrehnya.

Masih menurut Nanang, bahwa lokasi tersebut dintaranya 13 Km dari Kesamben sampai dengan Binangun.

Namun karena dampak pandemi covid-19 dan kena refokusing anggaran, sehingga rencana tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Selanjutnya Nanang menerangkan bahwa, Dinas PUPR Kabupaten Blitar, memposting anggaran untuk perbaikan jalan di kisaran Rp.120 Miliar/tahun. Namun sejak pandemi covid-19 terjadi, pihaknya harus refokusing anggaran hingga hanya tersisa sekitar Rp.45 Miliar.

“Kami menilai dengan kemampuan anggaran sebesar itu, sebenarnya memang bisa dipakai untuk perbaikan jalan. Tapi akan sia-sia jika yang lewat tetap kendaraan Truk dengan tonase besar. Untuk itu, kami mengajukan proposal ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian PUPR untuk menaikkan kelas jalan yang laik jika dilewati truk tonase besar,” ungkap Nanang.

Lebih dalam Nanang menjelaskan bahwa, masalah klasik yang terjadi di jalan kelas III adalah Over Dimention Over Capacity (ODOC). Karena untuk jalan kelas III, didesign bagi kendaraan truk satu sumbu dengan kapasitas muatan delapan ton.

“Masalah seperti ini tidak akan berujung kalau tidak ada penertiban ODOC. Harus dibicarakan bersama,” tegasnya.

Sementara ditempat terpisah
Kabid Manajemen Lalin Dishub Pemkab Blitar, Anjar Eko Juliatmanto, membenarkan jika jalur yang dilalui truk pabrik Gula jalan kelas III.

Dan memang ada spesifikasi peruntukan kendaraan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal delapan ton. Sedangkan di atas kapasitas tersebut tidak boleh masuk atau melintas.

Seperti yang tertuang dalam UU No 22 tahun 2019 pasal 19, bahwa jalan kelas III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter. Dan ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat delapan ton.

“Jalan dari Kesamben-Binangun-Wates itu memang jalan kelas III,” kata Kabid Manajemen Lalin Dishub Pemkab Blitar, Anjar Eko Juliatmanto.

Menurut Anjar, bahwa kewenangan dipihaknya hanya sebatas memasang rambu kelas III. Di luar itu, semisal melarang lewat, pihaknya tidak ada kewenangan.

“Kami hanya sebatas memasang rambu kelas III. Di luar itu, semisal melarang lewat, kami tidak ada kewenangan,” pungkasnya. (Eko.B) 

Bagikan:

Iklan