infobanua.co.id
Beranda Blitar Cetak Wartawan Kompeten, PJI Gelar Diklat UKW Angkatan ke-VI di Indramayu

Cetak Wartawan Kompeten, PJI Gelar Diklat UKW Angkatan ke-VI di Indramayu

Blitar, Infobanua.co.id- Sebanyak 17 anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Indramayu, mengikuti Diklat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-VI tahun 2021.

Pelaksanaan UKW dilangsungkan sejak Jum’at 26 Maret hingga Minggu 28 Maret 2021, di Hotel Wiwi Perkasa II Indramayu, Jum’at, 26-03-2021.

Dalam kegiatan UKW PJI angkatan ke-VI ini, para peserta yang terdiri dari anggota PJI Indramayu, PWI Indramayu dan IWO Indramayu, mengikuti langsung pemaparan materi dari sejumlah penguji dari Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) dan komisi pendidikan Dewan Pers Indonesia.

Ditemui di sela-sela kesibukannya Ketua Umum PJI Hartanto Boechori mengatakan bahwa, tujuan pelaksanaan UKW PJI angkatan KE-VI ini dalam rangka memperbaiki arah seorang wartawan untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman sebagai penyampai informasi yang berlandaskan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Jika memenuhi syarat tersebut maka wartawan bisa dikatakan Kompeten dan Proporsional.

“Setiap pelaksanaan UKW semuanya sama. Tetapi pada UKW PJI Tahun 2021 ini, Wartawan harus memenuhi kode etik jurnalistik dan paham Undang-Undang Pers. Jika pada tahap ini peserta gagal maka sudah pasti gugur,” kata Ketua Umum PJI Hartanto Boechori.

Menurut Hartanto, untuk itu melalui UKW ini pihaknya berupaya untuk memperbaiki kualitas wartawan, apalagi di era reformasi ini, maka wajib diarahkan kembali supaya jauh lebih baik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Anggota Dewan Pers. Asep Setiawan. Menurutnya UKW sekarang ini untuk mengukur kemampuan Wartawan.

Salah satu kelas yang sedang ikut UKW.

Dalam hal jurnalisme, untuk memperoleh sertifikasi kompetensi wartawan, yang di dalamnya para wartawan harus memahami kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40/1999.

Sehingga nantinya, hasil UKW ini, para peserta memiliki kemampuan menulis dan mengolah informasi serta usulan-usulan liputan dan kemampuan wawancara, salah satunya wawancara konferensi pers.

Selanjutnya lewat UKW ini, Pengujian sikap dan jati diri seorang wartawan tertera dalam bab pertama mengenai kode etik jurnalistik, yang pertama bahwa wartawan dilarang melakukan suap, wartawan dilarang memfitnah dan wartawan dilarang memberitakan berita bohong atau hoax.

“Sehingga Wartawan harus menjadi sumber informasi yang akurat, kemudian menghormati narasumber dan tidak boleh menyebarkan opini yang menyesatkan,” kata Anggota Dewan Pers. Asep Setiawan.

Lebih dalam Asep menerangkan bahwa, dalam menuju wartawan profesional, wartawan wajib melaksanakan fungsi-fungsi pers dan menyampaikan informasi secara benar dan akurat.

Kemudian wartawan disaat menyampaikan informasi adalah wartawan yang berpendidikan, sehingga dalam menyampaikan informasi kepada publik sesuai data secara benar.

“Wartawan yang baik adalah wartawan yang memberikan masukan atau kritik kepada masyarakat atau pemerintah, dan segala yang diberitakan harus mengandung kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Selanjutnya Asep berharap, agar dari seluruh peserta UKW PJI angkatan KE-VI ini dapat lulus semua.

“Tentu dari 17 peserta yang mengikuti UKW ini, kami dari Dewan Pers mengharapkan semuanya lulus. Setelah lulus, Wartawan ini bisa melaksanakan kemampuannya secara professional, bahwa mereka merupakan bagian dari masyarakat maka harus membangun masyarakat melalui penyampaian informasi yang benar yang akurat dan tidak menimbulkan konflik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tampak hadir dalam agenda ini Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN) Indramayu, Kasi intel Kejari Indramayu dan para Undangan.(Eko.B)

Bagikan:

Iklan