Marak pekerja Peti di kecamatan Sekadau hulu. Di minta aparat penegak hukum tindak tegas
Sekadau infobanua.co.id – sungai mentrap semakin keruh, diduga banyak nya aktifitas tambang emas(PETi) ilegal di entimak dan keboik desa biaban, kecamatan Sekadau hulu, semakin banyak penambang emas beroperasi yang mengunakan mesin dongfeng,
Setiap pekerja Peti yang berkerja di tarip perset, 2 juta perbulan, para pekerja juga menyanggupi pengumpulan dana,Peti. pungutan di lakukan perbulan nya sehinga pekerja semakin meraja Lela, tidak ada efek jera,
Kami juga yang tingal di pesisiran sungai juga membutuh kan air bersih untuk mandi dan mengambil air untuk kebutuhan keseharian kami, bagai mana dengan kondisi air sungai keruh tidak layak di konsumsi akibat dampak libah peti apakah kami tingaldiam ungka nada kesal nya warga yang mengadu.Sekadau Selasa 20 April 2021
Di minta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak jangan di biarkan karna semua ini berdampak dengan kerusakan alam,” ungkap warga dusun Odong yang Engan di sebut nama nya
Sesuai dengan pasal 158 Undang-Undang Minerba yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, sebagai mana di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48 pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Kapolsek Sekadau IPDA Sudarsono saat di komfirmasi melalui via Whatshap mengatakan
Kita akan cek kelapangan dan berkoordinasi dengan forkopincam sekadau hulu untuk melakukan penindakan dalam waktu dekat uncap nya