DPRD Kota Blitar, Pesimis Penyerapan Anggaran Pembangunan di Kota Blitar
Blitar, Infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, sangat pesimis dengan penyerapan anggaran pembangunan di Kota Blitar, dapat terserap maksimal, pada semester pertama tahun 2021.
Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, mengatakan bahwa, pihaknya sangat pesimis dengan penyerapan anggaran pembangunan di Kora Blitar, dapat terserap maksimal, pada semester pertama tahun 2021. Karena sampai bulan April ini, belum sepenuhnya seluruh program kerja berjalan.
“Kami pesimis dengan penyerapan anggaran pembangunan di Kota Blitar, karena sampai semester pertama tahun 2021, belum mencapai 50 porsen,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, Rabu 21-04-2021.
Menurut Totok, bahwa pihaknya baru saja melaksanakan evaluasi bersama dengan eksekutif.
Dari hasil evaluasi pada triwulan kedua, rata-rata serapan anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum mencapai 15 porsen.
“Serapan anggaran masih rendah. Terutama di beberapa OPD seperti Dinas PUPR, DLH, Dispora, dan Dinas Perumahan Rakyat. Anggaran di beberapa OPD itu banyak kegiatan yang mengarah kepada belanja modal. Dan hasil laporan serta evaluasi kami kemarin, saat ini dibeberapa kegiatan di beberapa OPD tersebut masih dalam tahap pengajuan lelang,” jlentrehnya.
Masih menurut Totok, pihaknya mendesak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, agar segera melaksanakan percepatan pelaksanaan program kerja. Hal ini supaya pembangunan bisa cepat dilaksanakan dan menghindari inflasi di Kota Blitar.
“Untuk Penunjukan Langsung (PL) juga masih penyesuaian dengan ketentuan atau aturan yang baru terkait pengadaan barang dan jasa. Kami mendesak Pemkot untuk melakukan percepatan. Disamping itu, untuk menghindari inflasi di Kota Blitar, kami mendorong belanja yang dilakukan Pemkot bisa menutup inflasi itu,” ungkapnya.
Selanjutnya Totok menjelaskan bahwa, pihaknya bersama dengan eksekutif saat ini sedang berupaya untuk memperbaiki beberapa hal terkait dengan ketetapan peraturan perundang-undangan yang benar.
Hal ini dilakukan supaya program kerja yang dilaksanakan tidak melanggar kaidah dan aturan-aturan yang berlaku.
Dari beberapa dokumen yang diajukan, telah bekerjasama dengan beberapa lembaga. Tapi terungkap di beberapa OPD masih memakai ketentuan yang lama.
“Kami metargetkan bulan April 2021 ini perbaikan telah selesai. Sehingga selesai lebaran bisa dikerjakan,” pungkasnya. (Eko.B).