infobanua.co.id
Beranda Blitar Walikota Blitar Larang Gelar Open House Pada Lebaran Idul Fitri 1442.H/2021.M

Walikota Blitar Larang Gelar Open House Pada Lebaran Idul Fitri 1442.H/2021.M

Blitar, Infobanua.co.id – Dalam mengimplementasikan Surat Edaran dari Kemendagri tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House / Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M.

Walikota Blitar Santoso, melarang seluruh Apatur Sipil Negara (ASN) menggelar open house saat lebaran Idul Fitri 1442 H / 2021 M tahun ini.

Jika ada ASN yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Walikota Blitar, Santoso, mengatakan bahwa, larangan tersebut menindaklanjuti surat Edaran dari Kemendagri tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Selain itu, juga untuk menekan penyebaran covid19 di wilayah Kota Blitar,” kata Walikota Blitar, Santoso, kepada awak media, Minggu 09-05-2021.

Menurut Santoso, karena kegiatan open house berpotensi menimbulkan kerumunan orang, yang berpotensi juga dapat menularkan virus.

Sehingga nantinya, jika ada ASN yang nekat menggelar open house akan diberi sanksi, sesuai dengan aturan.

Selanjutnya Santoso berharap, agar seluruh ASN dapat memberi contoh yang baik kepada warga masyarakat untuk tetap berada di rumah saja, untuk meminimalisir penularan Corona Virus Disease-2019 atau covid-19.

“Kami berharap agar seluruh ASN dapat memberi contoh yang baik terhadap warga masyarakat untuk tetap berada di rumah, guna meminimalisir penularan covid-19,” pungkasnya. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan