infobanua.co.id
Beranda KALBAR Camat Sepauk Sesalkan Ppkades Manis Raya Tolak Berkas Salah Satu Bacades

Camat Sepauk Sesalkan Ppkades Manis Raya Tolak Berkas Salah Satu Bacades

Sintang, infobanua.co.id – sengkarut marut pilkades di desa manis raya mendapat sorotan dari berbagai pihak terkait kenerja ppkades.
Ada sekitar 34 desa yang tersebar di kecamatan sepauk kabupaten sintang yang akan melaksanakan pilkades serentak salah satunya adalah desa manis raya.

Terkait adanya dualisme ppkades menurut pihak kecamatan sepauk yakni bapak Drs. Cinghan awal kronologisnya panitia pertama mengundurkan diri terkait bpd ikut mengetahui/menyaksikan dan bertanda tangan di BA penerimaan salah satu calon kades, sehingga panitia menganggap bpd ikut campur tangan dalam penjaringan tersebut, hasil mediasi di kecamatan dengan pihak panitia dan bpd bahwa panitia lama tetap ngotot mengundurkan diri walau sudah di sarankan untuk tetap melaksanakan tugasnya sebagai panitia, atas dasar tersebut sesuai kesepakatan bersama maka di buatlah surat pernyataan pengunduran oleh panitia di atas materai, maka kami dari pihak kecamatan menganjurkan supaya bpd membentuk kepanitiaan baru sehingga tidak menganggu proses demokrasi pilkades ujar cinghan.

Adanya dualisme ppkades sempat membuat pihak kecamatan sepauk kaget juga ” kita baru tahu kalau ada dualisme tersebut, sebab tidak ada konpermasi dari bpd” kita dapat informasi bahwa bpd dan panitia yang sudah mengundurkan diri diundang oleh dinas pemdes dan hasil fasilitasi yang di lakukan oleh pemdes dengan BA bernomor 781/DPMPD-B/2021 dengan mengaktifkan kembali panitia lama, bagi kami pihak kecamatan tidak masalah adanya BA tersebut, namun panitia lama harus menarik kembali surat pengunduran yang sudah di buat tersebut, namun sampai sekarang ( 11/05/2021) kami pihak kecamatan belum menerima surat pernyataan pencabutan pengunduran diri dari panitia pertama, kita juga menyesalkan pihak pemdes di mana dalam fasilitasi tersebut tidak melibatkan pihak kecamatan seharusnya kami diundang juga, sebab permasalahan tersebut sudah kami selesaikan secara musyawarah di tingkat kecamatan, seharusnya kita ikuti prosedur/tingkatan dari desa/bpd ke kecamatan baru ke pemdes,, jadi seolah olah hasil kesepakatan yang sudah dibuat bersama tidak dihargai oleh pemdes dengan keluarnya BA tersebut, kalau ada yang masyarakat mempermasalahkan tahapan pilkades di desa manis raya silahkan konpermasi langsung ke kantor DPMPD saja kita tidak akan ikut campur lagi pungkas cinghan.

Di tolaknya lamaran salah satu bacakades sangat di sayangkan oleh cinghan, menurut camat sepauk seharusnya ia diterima dulu, selagi masa batas pendaftaran di buka, dan panitia juga harus umumkan jam berapa kantor buka, di mana tempat pendaftarannya sehingga masyarakat yang ingin mendaftar tahu, soal siapa yang menerima berkas calon tidak harus ketua panitia, sekretaris atau anggota juga bisa selagi namanya tercantum di kepanitiaan.
Panitia seharusnya memahami juknis, tidak ada batasan untuk jumlah calon 20 orang juga bisa, nantikan di proses dengan beberapa tahap, pertama di seleksi kelengkapan berkas, kalau berkas memenuhi syarat dan calon lebih dari 5 orang maka akan dilanjutkan dengan test tertulis untuk menjaring 5 orang dengan nilai tertinggi sesuai hasil test, merekalah yang layak berkompentensi dalam pilkades serentak, ungkap cinghan.

Sekretaris bpd Manis Raya saat dihubunggi awak media menyampaikan bahwa panitia lama yang sudah mengundurkan diri per tanggal 08/04/2021 dan di aktifkan kembali oleh pemdes sesuai BA bernomor 781/DPMPD-B/2021 belum ada pencabutan pengunduran diri, sehingga panitia baru masih aktif dan SK pelantikan mereka belum kita cabut.

Hari senen 10/05/2021 bertempat di kantor desa manis raya panitia lama melakukan seleksi administrasi dari lima bacakades dan di nyatakan 3 peserta saja yang memenuhi syarat hal tersebut sangat aneh bagi kami di mana panitia baru sk mereka masih berlaku dan secara hukum masih sah tapi tidak di libatkan dalam penjaringan tersebut, sementara panitia lama belum ada surat pernyataan pencabutan diri, jadi mana sih panitia yang sah, apakah mungkin dalam ppkades tersebut ada dua kepanitian nya,..? kami masyarakat manis raya menolak hasil penetapan cakades dan akan kami layangkan surat secara resmi ke panitia ujar solihin. ( ysi )

Bagikan:

Iklan