MoU Dengan Kemenag, Bupati Banjar Luncurkan Program PAKULIH ANAM
Martapura, infobanua.co.id – Guna meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan kerjasama MoU dengan Kementerian Agama Kabupaten Banjar dalam program Pian Nikah Kulihan Anam Dokumen (PAKULIH ANAM)
Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur usai penandatangan MoU dengan Kepala Kemenag Kabupaten Banjar H Najwan Noor di lantai I Mahligai Sultan Adam, Pendopo Bupati Banjar, Martapura, Kamis (20/5/2021) .
“Dimana masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan dalam hal urusan dokumen pernikahan, tidak perlu bolak balik lagi urus dokumen, melalui inovasi ini hanya mengurus pada KUA, selain buku nikah dokumen kependudukan juga didapatkan,” jelas Bupati Banjar.
Bupati Banjar berharap terkait inovasi PAKULIH ANAM, bukan hanya manfaat yang didapatkan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Banjar yang Maju Mandiri Agamis (MANIS).
“Tetapi juga terdapat keberkahan untuk pasangan suami istri tersebut,” ucap Saidi.
Adapun inovasi yang didapat dari PAKULIH ANAM diantaranya, KTP pengantin laki-laki, KTP pengantin wanita, KK pengantin, KK orang tua dari pengantin laki-laki, KK orang tua dari pengantin wanita dan buku nikah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan H Noor Fahmi menyambut baik dengan adanya inovasi PAKULIH ANAM ini, dimana Kabupaten Banjar pertama kali yang melakukan inovasi mempermudah urusan dokumen pernikahan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Banjar yang telah mengadakan, dalam hal membantu masyarakat untuk mempermudah urusan dokumen. Enam kemudahan langsung didapat
yang biasanya bolak balik ke disdukcapil,” ungkapnya.
Ia berpesan inovasi PAKULIH ANAM juga disosialisasikan oleh penyuluh agama di desa-desa pada masyarakat Kabupaten Banjar.
Turut hadir dalam acara MoU tersebut, Wakil Bupati Banjar H Said Idrus Al Habsyie, Kepala Kemenag Kabupaten Banjar Najwan Noor, Plt Asisten Perekonomian Pembangunan Setda Banjar Ikwansyah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banjar Azwar.
Fad/IB