infobanua.co.id
Beranda Blitar Pengiriman Paket Ganja di Blitar Berhasil Digagalkan Petugas

Pengiriman Paket Ganja di Blitar Berhasil Digagalkan Petugas

Blitar, infobanua.co.id – Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar, berhasil mengagalkan pengiriman Ganja melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang dilakukan oleh warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Blitar, Ayub Yanuar, mengatakan bahwa, pada Senin kemarin Bea Cukai Blitar bersama dengan BNN Kabupaten Blitar telah mengamankan seorang pria berinisial GIF (26) warga Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, kedapatan mengirim ganja melalui jasa ekspedisi pengiriman barang di Kota Blitar.

“Awalnya Bea Cukai Blitar menerima informasi dari Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, tentang pelaku yang merupakan warga Kabupaten Blitar diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Blitar, Ayub Yanuar, Jum’at 21-05-2021.

Menurut Ayub, kemudian tim melacak keberadaan pelaku dan pelaku berada di sebuah tempat pengiriman barang, jasa ekspedisi di Kota Blitar.

Kemudian Bea Cukai Blitar langsung menghubungi BNN Kabupaten Blitar untuk melakukan penindakan dan petugas BNN segera melakukan penggeledahan, dua buah paket yang dibawa oleh pelaku.

“Pelaku yang menyaru sebagai pengirim paket pakaian menyelipkan ganja dalam pakaian tersebut, selanjutnya pelaku diserahkan ke BNN Kabupaten Blitar untuk diproses hukum lebih lanjut,”.jlentrehnya.

Sementara ditempat terpisah, Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono, membenarkan bahwa, adanya pengungkapan kasus pengiriman paket berisi ganja.

“Dari kasus ini petugas menemukan dua bungkus ganja seberat 05 gram yang diselipkan pelaku didalam paket pakaian yang akan dikirim pelaku,” kata Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono.

Selanjutnya Bagus menjelaskan bahwa, petugas saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk proses pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan