Aktivitas Penambangan Pasir di Desa Manurung Ilegal dan Merusak Lingkungan
Nunukan, infobanua.co.id – Wakil Ketua DPRD Nunukan Saleh,SE memimpin Hering terkait adanya penambang pasir secara Illegal dipantai Sei manurung yang diduga tampa mengantongi izin dari pemerintah hering ini berlangsung ruang ambalat I DPRD nunukan pada hari selasa 08/06/2021.
Menurut dokter H.Rustam Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah didampingi Musaffar.SP mengatakan bahwa apa yg disampaikan masyarakat adanya penambang pasir secara illeggal tepatnya dipantai desa Sei Manurung, kami sudah melakukan peninjauan secara langsung dilapangan bahkan kami sudah koordinasi dengan pihak Desa dan pihak Kecamatan agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak akibat penambang pasir dibibir pantai manakalah dilakukan penambangan secara Illegal akan berdampak merusak lingkungan dan itu diatur dalam uu lingkungan hidup.
Menurut Hamsing Anggota DPRD pulau sebatik bahwa alasan mereka melakukan penambangan yang pertama adalah adanya desakan dari masyarakat yang ingin membeli pasir Lokal, karena masyarakat ekonomi menegah kebawah tidak mampu membeli yang mahal yang pasir didatangkan dari luar pulau Nunukan itu yang pertama.
Kedua mereka melakukan penambangan pasir itu bukan arahan dari pemerintah bukan juga larangan itu adalah hasil dari pertemuan mereka.
Makanya saya wakil warga Sebatik sampaikan pada forum ini bahwa itu bukan berarti aparat tutup mata itu hanya kebijakan agar terjadi pembangunan karena apabila kami ditutup maka tidak ada pembangunan dan belum ada solusi.
Lanjut Hamsing dari Partai Hanura tapi sekarang sudah ada solusi dan pasir-pasir sudah masuk akan tetapi itu masih dalam tahap mahal yang menurut masyarakat itu mahal, Memang agak mahal tetapi kita ingin mencarikan solusi Bagaimana supaya pembangunan itu tetap berjalan kemudian kita carikan solusi ada alternatif lain.
Selain itu Pantai Sei manurung sekarang uda sangat rusak. Jadi masyarakat kemarin itu meminta untuk bahwa pernyataan mereka tentang penambangan ilegal itu karena masyarakat sendiri yang meminta untuk dibuka karena mereka butuh pasir pada saat itu belum ada solusinya.
Di forum sekarang ini kita ada untuk mencari solusi bukan menambah masalah atau mencari masalah kita di DPRD juga bukan distributor.
Sebab Menutup Tambang Galian C itu Butuh proses ada undang-undang yang kita jalankan Satpol PP juga tidak berani melakukan tindakan kalau tidak sesuai dengan peraturan yang ada. ujar Hamsing politikus dari partai Hanura.
Jadi mari kita bersama-sama membicarakan hal Positif secara akal sehat pikiran yang dingin ,kita carikan solusi memang saya sepakat penambangan ini ditutup tetapi harus dengan solusi terbaik.
Saya sebagai anggota DPRD daerah pemilihan pulau Sebatik prihatin melihat kondisi pantai desa Pada Idi dan Pantai Desa Manurung yang dilakukan penambangan secara illegal dan penambangan ini sudah berlangsung puluhan tahun masi jaman bupati H.Abdul Hafid wakilnya Kasmir Foret hingga sampai sekarang masih berlangsung penambangan pasir secara illegal, Illegal karena tidak memiliki Izin dari pemerintah ujar Hamsing dalam Rapat dengar Pendapat (yuspal)