Hering DPRD Nunukan Padlan Kades Sei Manurung Sesalkan Rusak Para Baru Pantai Muncul Peraturan dan UU
Nunukan, infobanua.co.id – Hering berlangsung di Gedung DPRD yang dipimpin.oleh Saleh .SE sebagai wakil Ketua DPRD Nunukan pada hari selasa 08,/06/2021.
menurut Padlan selaku Kepala Desa Sei Manurung kecamatan sebatik saat memberikan penjelasan dihadapan dewan yang terhormat bahwa persoalan penambang pasir yang dianggap penambang pasir secara illegal itu sejak lama.
kalau saya tidak salah tahun 2007 waktu itu ketua DPRD Drs.Ngatidjan Ahmadi itu turun langsung kelapangan tidak juga ada solusi karena itu pasir sangat dibutuhkan masyarakat dalam pembangunan dan tidak ada sama sekali sumber pasir selain pasir dari bibir pantai baik ditanjung aru maupun di wilayah sei manurung sehingga penambang masih terus mengambil pasir.
selain itu kata padlan kades Sei manurung bahwa tahun 2010 tim dari DPRD Nunukan melakukan peninjauan dilapangan dipimpinan langsung oleh ketua DPRD Nardi Azis ada pak niko hartono setelah sampai dilapangan melihat kondisi bahwa adanya penambang pasir ini harus dihentikan karena berdampak tapi tidak dijelaskan kepada masyarakat Penambang pasir bahwa ada peraturan dan UU yang mengatur.
saya selaku kepala desa tidak punya wewenang menghentikan aktivitas tersebut karena mereka cari kehidupan untuk keluarganya dan ada sejumlah warga melaporkan kepada saya utamanya warga yang berada diwilayah penambang bahwa kalau terus menerus dilakukan penambangan secara liar itu akan merusak lingkungan mengamcam rumah penduduk laporan warga itu saya laporkan ke pihak kecamatan karena saya tidak punya kewenangan untuk menghentikan aktivitas tetsebut.
Saya selaku Kepala Desa sangat sesalkan kepada penegak aturan kenapa sudah sangat para baru Muncul berbagai peraturan dan Undang – Undang , kalau memang ada peraturan dan UU kenapa tidak dari dulu diberlakukan atau disosialsasikan melalui kepala desa dan kepala desa memanggil masyarakat penambang, ini sama sekali tidak pernah ditegakan aturan tersebut, jadi penambang terus menerus melakukan aktivitasnya hingga sampai saat ini.
Menurut Kades kesalahan ini tidak disalahkan 100% kepada penambang pasir secara liar, tetapi dari penegak hukum baik dari satpol PP maupun dari dinas lingkungan hidup tidak pernah turun kelapangan untuk menghentikan aktivitas penambang atau minimal dilakukan Sosialisasi melibatkan pihak Kepala Desa ini tidak pernah dilakukan.
Pantai sudah sangat rusak para Baru bermunculan peraturan, kalau memang dilakukan sosialisasi tidak mungkin penambang ini terus menerus melakukan aktivitasnya.
Lanjud Padlan bahwa saya bukan membela siapa siapa tetapi jangan disalahkan sepenuhnya kepada Penambang ujar Padlan didepan anggota dewan yang terhormat.(Yuspal)