infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Kecamatan Cilaku, Cianjur Rawan Terjadi kawin kontrak Atau Nikah Siri

Kecamatan Cilaku, Cianjur Rawan Terjadi kawin kontrak Atau Nikah Siri

Cianjur, infobanua.co.id – Maraknya kawin kontrak yang terjadi dikabupaten Cianjur membuat Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat bakal mengeluarkan Peraturan Daerah yang berisi larangan kawin kontrak untuk warga setempat maupun luar daerah serta wisatawan dari negara lain. Peraturan nanti juga akan disertai sanksi agar ada efek jera.

“Kami akan segera membuat peraturan bupati terkait larangan kawin kontrak, mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota dan wisatawan asing,karena kawin kontrak dilarang agama dan merugikan kaum perempuan” kata Bupati Cianjur, Herman Suherman, beberapa hari yang lalu kepada awak media.

Soal kawin kontrak ini menurut kepala KUA kecamatan Cilaku,H.Irwan Juandi dilakukan oleh oknum oknum yang bukan dari kementerian Agama,karena secara syar’i pernikahan cukup atau disunnahkan ada khotbah nikah, tentunya banyak tokoh agama yang juga mengetahui dan hapal soal khotbah nikah dan do’anya.

“Itu dilakukan oknum-oknum tapi bukan dari kementerian agama,karena kemenag sudah jelas melarang terkait nikah kontrak ini”.ucap Irwan kepada awak media selepas mengikuti kegiatan Rakor kecamatan Cilaku,Kamis (10/06/2021).

Namun Irwan mengungkap bahwa dikecamatan Cilaku rawan terjadi kawin kontrak atau nikah siri,hal ini dikarenakan minimnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang sah,baik secara hukum agama dan pemerintah.

“Selain hal tersebut biasanya juga terjadi karena faktor ekonomi dan bujukan oknum-oknum yang merayu mereka”,ungkap Iwan.

Kembali lagi kenapa kecamatan Cilaku saya sebut rawan terjadinya kasus ini,selama empat bulan saya bertugas dikecamatan Cilaku ditemukan sudah ada beberapa orang yang datang dan meminta ingin diterbitkan buku nikahnya,karena sebelumnya sudah dinikahkan secara agama oleh tokoh agama.

“Ya,ada beberapa yang datang ke KUA Cilaku meminta diterbitkan buku nikahnya, pengakuannya sudah dnikahkan secara agama sebelumnya”.kata Irwan.

Menyingkapi hal ini kita akan lebih meningkatkan lagi sosialisasi kepada masyarakat tentang masalah pernikahan ini,serta menjelaskan akan pentingnya pernikahan yang sah baik secara agama dan hukum pemerintah,selain itu kita juga akan lebih instien lagi melakukan pendekatan kepada tokoh atau pemuka agama agar bisa bersama-sama memberikan penjelasan dan pengawasan terkait rumor kawin kontrak yang ramai terjadi saat ini.

“Intinya pernikahan yang baik itu adalah resmi secara agama dan tercatat legalitasnya dipemerintah”.Pungkas Irwan.

Hasbi (Abie).

Bagikan:

Iklan