infobanua.co.id
Beranda Blitar Tangkal Antraks, Warga Blitar Dilarang Beli Ternak Dari Luar Daerah

Tangkal Antraks, Warga Blitar Dilarang Beli Ternak Dari Luar Daerah

Blitar, Infobanua.co.id – Pasca ditemukannya kasus penyakit antraks pada hewan ternak di Kabupaten Tulungagung baru-baru ini, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar meningkatkan kewaspadaannya terhadap wabah antraks.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Blitar, Wasis Gunawan, mengatakan bahwa, pihaknya telah meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah antraks.

Antisipasi tersebut di antaranya dengan melarang warga masyarakat Kabupaten Blitar untuk tidak membeli hewan ternak dari luar daerah.

“Kami himbau kepada warga masyarakat agar membeli hewan ternak di wilayah Blitar saja,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Blitar, Wasis Gunawan, Rabu 16-06-2021.

Menurut Wasis, karena mengingat baru-baru ini telah ditemukannya kasus antraks di Kabupaten Tulungagung.

Agar tidak terjadi penularan penyakit, Disnakan Kabupaten Blitar mengantisipasinya untuk tiadak membeli ternak di luar daerah Blitar.

Lebih lanjut Wasis menerangkan bahwa, larangan membeli hewan ternak dari luar daerah tersebut lagi gencar disosialisasikan kepada warga masyarakat.

Dan sosialisasi dilakukan dengan road show ke Desa dan Kelurahan dengan sasaran petugas hewan kurban.

Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan petugas yang berada di wilayah semakin intens melakukan pemantauan.

“Sosialisasi yang kami lakukan diikuti oleh petugas pemantau hewan kurban yang berada di setiap Desa atau Kelurahan. Karena disetiap Desa atau Kelurahan, ada satu petugas yang melakukan pemantauan hewan kurban,” jlentrehnya.

Masih menurut Wasis, selain petugas di tingkat Desa atau Kelurahan, Disnakan juga menerjunkan petugas untuk mengawasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

“RPH di Kabupaten Blitar seluruhnya kami awasi. Jangan sampai ada hewan ternak dari luar daerah yang masuk ke Kabupaten Blitar, jangan sampai kami kecolongan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Disnakan Kabupaten Blitar, Adi Andaka, mengatakan bahwa, sebelumnya pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kebijakan proteksi penyebaran wabah antraks. Di Surat Edaran tersebut, Kepala Desa (Kades) atau Kepala Kelurahan (Lurah) dan Camat diminta untuk aktif memonitor kondisi warganya yang memiliki hewan ternak.

“Kami juga minta kepada stakeholder di wilayah agar aktif memberikan edukasi tentang gejala penyakit antraks. Jadi, kalau ada hewan ternaknya memiliki gejala, warga masyarakat bisa segera melapor,” pungkasnya. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan