Sudah Disanksi Dan Diarahkan Membuat UKL – UPL, Puluhan Puskesmas Di Karawang Tetap Membandel
Karawang, Infobanua.co.id – Temuan pelanggaran terhadap beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Karawang atas dugaan pembuangan limbah medis seperti yang terjadi di Puskesmas Tempuran dan Puskesmas Tirtajaya sudah ditangani secara tuntas oleh Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (PPKLH DLHK) Karawang sampai dengan adanya sanksi.
Kamis,17/06/21
Proses yang dilakukan oleh PPKLH DLHK Karawang merupakan perjalanan panjang. Pasca adanya temuan yang kemudian terus dipersoalkan oleh salah seorang aktivis, baik melalui media massa mau pun forum audiensi secara langsung dengan DLHK. Sampai pada akhirnya PPKLH memproses secara serius temuan tersebut, dimulai dengan dilakukannya Verifikasi Lapangan (Verlap).
Dari temuan itu, akhirnya dapat diketahui, bahwa sekian banyak Puskesmas di Karawang, mayoritas belum memiliki dokumen lingkungan dalam bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL).
Andri Kurniawan, aktivis yang pada waktu itu sangat konsentrasi mempersoalkan temuan pembuangan limbah medis di Puskesmas tidak hanya mempersoalkan melalui blow up pemberitaan media massa saja. Ia sempat melakukan audiensi mendesak DLHK Karawang agar serius meindak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat dan oknum Tenaga Medis (Nakes) lembaga pelayanan kesehatan plat merah tersebut.
Tak hanya itu, Andri juga meminta kepada DLHK Karawang untuk dapat mendesak semua Puskesmas yang belum memiliki dokumen lingkungan supaya segera membuatnya. Dengan alasan, bahwasanya pelayanan kesehatan swasta seperti Rumah Sakit atau Klinik saja harus memiliki dokumen lingkungan. Tetapi Puskesmas yang notabene milik Pemerintah tidak taat aturan.
Setelah beberapa Bulan berlalu, dan sudah adanya tindakan dari DLHK Karawang, Andri Kembali angkat bicara. Dikatakannya, “Apa yang menjadi desakan sudah dilaksanakan semua oleh DLHK. Terus terang saya merasa puas dan bangga terhadap kinerja jajaran Bidang PPKLH atau yang sebelumnya disebut Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal). Mereka sudah bekerja secara on the track,”
“Selama mereka menjalankan tugas, saya monitor terus dan sewaktu – waktu melakukan komunikasi. Lebih hebatnya lagi, Bidang PPKLH dan Bidang Tata Lingkungan (Taling) sudah beberapa kali melakukan sosialisasi, agar Puskesmas yang begitu banyaknya belum memiliki UKL – UPL, supaya segera mengurus dokumen dan memberikan penjelasan teknis perihal proses pengurusan UKL – UPL,” Ungkap Andri, Kamis (17/06).
Dijelaskannya, “Hanya saja, pekan lalu saya sempat menyempatkan diri mendatangi kantor DLHK Karawang, sekedar bertanya kepada Bidang PPKLH dan Taling. Sudah ada berapa Puskesmas dari lebih kurang 30 Puskesmas yang sudah mengurus dokumen UKL – UPL? Ternyata baru ada beberapa saja,”
“Tentu hal itu mendorong kembali saya untuk menjalankan kembali fungsi Social Society. Mungkin langkah selanjutnya, tidak hanya melakukan audiensi dengan DLHK saja, melainkan termasuk dengan Dinkes Karawang bersama Komisi I, Komisi III dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang. Sebab tiga Komisi tersebut memiliki hubungan mitra kerja dari aspek kesehatan, lingkungan hidup dan Pemerintahan. Bahkan mungkin surat akan kami layangkan ke DPRD, dan lokasi audiensi atau hearingnya pun digedung DPRD Karawang,” Tegas Andri.
“Dalam forum tersebut kami akan mempertanyakan soal mandeknya arahan DLHK terhadap semua Puskesmas yang belum memproses UKL – UPL. Padahal sosialisasi serta arahan teknis sudah dilakukan oleh Bidang PPKLH dan Taling, dan tidak menutup kemungkinan, kami akan meminta rekomendasi DPRD agar Bupati memberi sanksi terhadap para pejabat Puskesmas yang bandel seperti non job dan lain sebagainya. Hal ini juga menjadi Pekerjaan Rumah (PR) sekaligus uji coba atas kinerja Kadinkes Karawang yang baru didefinitifkan belum lama ini,” Pungkasnya.
Iswanto