infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Minta HRS Dibebaskan Tanpa Syarat, Simpatisan HRS Kabupaten Cianjur,Datangi DPRD.

Minta HRS Dibebaskan Tanpa Syarat, Simpatisan HRS Kabupaten Cianjur,Datangi DPRD.

Cianjur – Puluhan Santri dan ulama Cianjur yang merupakan simpatisan Habib Rizieq Shihab melakukan aksi damai menuntut agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat di Kantor DPRD Cianjur, Senin (21/6/2021).

Perwakilan simpatisan Habib Rizieq Shihab, Habib Hud Al-Idrus menjelaskan, pihaknya mendatangi DPRD Cianjur untuk beraudensi menyampaikan aspirasi umat muslim di Cianjur, meminta supaya HRS dibebaskan tanpa syarat.

Perwakilan massa simpatisan HRS diterima Ketua Komisi A Isnaeni dan Ketua Komisi D Sahli Saidi.

Pantauan di lapangan selain melakukan audiensi di DPRD mereka juga berunjuk rasa di tiga titik yakni Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur, dan DPRD Cianjur.

“Kegiatan hari ini adalah kedatangan kami kepada DPRD untuk menyampaikan aspirasi umat muslim Cianjur. Yang intinya meminta supaya Habib Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat,” ucap Habib Hud kepada awak media, Senin (21/6/2021).

Selain itu, Habib Hud meminta jaksa yang menuntut Habib Rizieq Shihab enam tahun penjara untuk dipanggil. Menurutnya tuntutan itu tidak adil.

“Jaksa tersebut menuntut sampai enam tahun, koruptor saja empat tahun. Sangat tidak adil,” ungkapnya.

Habib Hud menjelaskan, massa yang berunjuk rasa hanyalah simpatisan. Pihaknya mengaku hanya berniat audiensi bukan unjuk rasa.

“Harapannya hari Kamis Habib Rizieq divonis bebas,” ujar dia.

Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Cianjur, Sahli Saidi menerima aspirasi yang disampaikan simpatisan HRS. Pihaknya pun menyebut para simpatisan juga meminta kasus Tol KM 50 diusut tuntas.

“Ulama Cianjur menginginkan supaya Habib Rizieq dibebaskan tanpa syarat dan FPI yang kemarin meninggal diusut tuntas,” terang Sahli.

Pihaknya menerima surat yang diberikan para simpatisan tersebut dan berencana menyampaikan surat tersebut ke DPR RI.

“Kita menerima surat untuk disounding ke DPR RI. Kita di kabupaten hanya menerima aspirasi saja,” ucap Sahli.

Diketahui Rizieq Shihab divonis enam tahun penjara dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Hasbi (Abie)

Bagikan:

Iklan