infobanua.co.id
Beranda BANJAR PDAM Intan Banjar Jadi Perseroan Terbatas

PDAM Intan Banjar Jadi Perseroan Terbatas

MARTAPURA – Pasca ditundanya paripurna pemandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Banjar terhadap status badan hukum PDAM Intan Banjar. Ruangan Komisi II DPRD Kabupaten Banjar di gedung wakil rakyat di Kota Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (24/6/2021) sunyi.

Informasi dihimpun jadwal pembahasan rapat dengar pendapat dengan PD Pasar Bauntung Batuah, hari itu ditunda atau dijadwal ulang. Komisi II DPRD Kabupaten Banjar yang membahas permasalahan tentang alih status PDAM Intan Banjar, PD Pasar Bauntung Batuah dan PD Baramarta.

Sekretaris Fraksi Demokrat, H Ismail Hasan mengaku fraksinya sudah menyiapkan naskah yang akan dibacakan dalam rapat pendapat akhir fraksi. “Pendapat akhir fraksi Demokrat menyatakan menerima perubahan status PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Intan Banjar. Tidak kami bacakan karena interupsi teman-teman fraksi lainnya,” kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banjar ini.

Ismail Hasan berpendapat kelebihan dari perubahan status badan hukum PDAM menjadi Perseroan Terbatas karena mengikuti peraturan diatasnya. Selain itu, dengan status Perseoraan Terbatas itu akan lebih meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. “Tidak menjamin, tetapi memberi harapan peningkatan layanan dan cakupan air bersih,” katanya.

Menurutnya, perubahan status PDAM menjadi Perseroan Terbatas akan sangat membantu Pemerintah Kabupaten Banjar dalam hal anggaran. “Pemerintah Kabupaten Banjar selaku pemilik PDAM tidak mengalami kendala finansial apabila PDAM Intan Banjar merugi karena statusnya perseroan terbatas,” katanya. rel/BP

 

Bagikan:

Iklan