Pemkab Cianjur Berikan Bantuan Tunai kepada Warga Selama PPKM Darurat, Berikut Syarat Warga Yang Bisa Mendapatkannya
Cianjur, infobanua.co.id – Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pemerintah Kabupaten Cianjur akan memberikan bantuan tunai PPKM Darurat untuk warga Cianjur. Namun, tidak semua masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut..
Program bantuan tunai PPKM Darurat Cianjur ini hanya diperuntukan bagi warga berpenghasilan rendah,serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Untuk bantuan tunai PPKM Darurat ini tidak semua masyarakat akan mendapatkan bantuan tunai selama penerapan PPKM Darurat.Ttidaksemuanya mendapatkan bantuan tunai, karena akan diprioritaskan dan dikhususkan bagi warga yang berpenghasilan rendah,dan memenuhi persyaratan yang ditentukan”.kata Bupati Cianjur kepada awak media, Senin (5/7/2021).
Walaupun dikhususkan untuk warga yang berpenghasilan rendah namun juga harus memenuhi persyaratan diantaranya warga penerima harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.Tapi itu dengan catatan lain, yaitu warga yang tidak menerima bantuan dari program PKH, BPNT dan BLT desa.
“mereka harus terdata di DTKS baru berhak mendapatkan bantuan tunai selama PPKM Darurat,” tegas Bupati.
Kalaupun nantinya ada di tingkat desa yang mengajukan warganya untuk mendapatkan bantuan tunai, tanpa memenuhi persyaratan dan tidak tercantum di DTKS, maka tidak akan mendapatkan bantuan tunai.jelasnya.
Berikut beberapa persyaratan bagi warga yang bisa mendapatkan bantuan tunai PPKM Darurat kabupaten Cianjur.
Pertama, terdaftar di DTKS, kedua Memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK), ketiga tidak pernah mendapatkan bantuan dari program sosial sebelumnya (PKH, BPNT maupun BLT Desa) dan keempat, mengisi formulir di Desa masing-masing.
Hasbi (Abie).