PPKM Darurat, Petugas Gabungan Kota Blitar, Tindak Tegas Pelanggarnya
Blitar, Infobanua.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar telah melaksanakan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Polres Blitar Kota (Polresta Blitar) terus gencar melakukan operasi penegakan protokol kesehatan (protkes) di wilayah hukumnya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, mengatakan, selama penerapan PPKM Darurat, petugas terus gencar turun ke lapangan untuk memeriksa, memantau dan mendisplinkan aktivitas warga masyarakat tentang pelaksanaan protokol kesehatan yang benar.
“Kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protkes dilakukan bersama dengan petugas gabungan dari TNI dan Satpol PP, Minggu 04 Juli 2021, kami melakukan operasi di tempat-tempat keramaian,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan.
Menurut Yudhi, petugas menyasar di pasar-pasar tradisional, yakni pasar pon, pasar wage, pasar legi, jalan Merdeka barat, jalan anggrek dan pasar Templek. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menindak 30 orang pelanggar protkes.
“Kegiatan selanjutnya petugas memantau kolam pemancingan di jalan Ciliwung dan pemancingan di Kelurahan Tanggung. Dari operasi itu, petugas gabungan berhasil menindak 15 orang pelanggar protkes,” jlentrehnya.
Selanjutnya Yudhi menerangkan, disamping melakukan operasi yustisi, petugas kepolisian juga melakukan pemasangan Banner isolasi mandiri serta penyemprotan cairan disinfektan di rumah yang terkonfirmasi covid-19.
“Penyemprotan cairan disinfektan di rumah warga Kelurahan Kepanjenkidul dan Perumahan Wisma Indah, Kelurahan Kepanjenlor,” pungkasnya. (Eko.B).
KETERANGAN FOTO:
Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Hery Setiawan, memberikan sosialisasi kepada warga di jalan Merdeka Barat, Kota Blitar.