infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Abaikan Prokes Dan Anturan PPKM Mikro Darurat,Dua Perusahaan Di Cianjur Terancam Diberikan Sanksi.

Abaikan Prokes Dan Anturan PPKM Mikro Darurat,Dua Perusahaan Di Cianjur Terancam Diberikan Sanksi.

Cianjur, infobanua.co.id – Dua perusahaan di Kecamatan Sukaluyu kabupaten Cianjur terancam akan diberikan sanksi,karena kedapatan mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) dan aturan PPKM Mikro Darurat.

Dua perusahaan tersebut adalah PT Pou Yuen Indonesia dan PT Fasic.setelah unsur Forkopimda Cianjur yang dipimpin langsung oleh Bupati Cianjur H.Herman Suherman melakukan sidak Pelaksanaan prokes dan aturan PPKM Mikro Darurat, ke dua perusahaan tersebut,Selasa (06/07/2021).

Bupati Cianjur Herman Suherman, menjelaskan bahwa di PT Pou Yuen, perusahaan sudah menjalankan aturan pegawai yang bekerja yaitu hanya 50 persen dari total pekerja di perusahaan tersebut. Namun pihak perusahaan didapati tidak menjalankan protokol kesehatan, dimana para buruh tidak berjaga jarak.

“Kalau untuk kapasitasnya sudah sesuai, tapi prokesnya belum sesuai. Jadi bukan satu gedung kosong satu gedung terisi, tapi dalam satu gedung diisi dengan kuota 50 persen supaya ada jaga jarak,” kata Herman kepada awak media usai menggelar Sidak, Selasa (6/7/2021).

Sementara itu, di PT Fasic terungkap jika aturan WFH 50 persen untuk sektor eselsial tidak dijalankan oleh perusahaan tersebut.Sehingga jumlah pegawai yang bekerja di tengah PPKM darurat ini masih di atas 50 persen.

”Lokasi kedua yang kita sidak ternyata belum menjalankan aturan PPKM, dimana harusnya pegawai yang bekerja maksimal 50 persen. Tapi tadi masih lebih dari 50 persen,” ujar Herman.

Herman mengatakan pihak perusahaan berdalih jika saat ini masih mengejar target order, selain itu diperlukan waktu untuk mengatur kembali jadwal kerja pegawai.

“Itu bukan jadi alasan, tetap aturan harus diikuti. Kan hanya sampai tanggal 20 Juli, tidak lama,” terang Herman.

Menurut dia, dua perusahaan tersebut sudah diminta untuk mengikuti proses dan aturan PPKM darurat, jika tidak maka sanksi tipiring akan diberikan.

“Kita sudah minta besok, prokes dan aturan 50 persen WFH itu dijalankan. Kalau tidak, Siap-siap urusan dengan Polres dan kejaksaan, serta disidang karena melanggar PPKM darurat,” tegasnya.

Senada, Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan sanksi dan menggelar sidang tipiring bagi perusahaan yang melanggar PPKM darurat.

“Hari ini kita masih beri tenggang waktu, tapi kalau besok belum juga mengikuti aturan, kita sanksi dan siapkan sidang tipiring. Kita sudah koordinasi juga dengan pengadilan negeri,” tutur Rifai.

Sementara itu, Pimpinan PT Fasic Hamza, berdalih jika aturan tersebut baru dan pihaknya butuh proses untuk melaksanakannya.

“Aturannya kan baru Sabtu (3/7) kemarin, bertahap kita ikuti aturannya,” ucapnya singkat.

Hasbi (Abie).

Bagikan:

Iklan