infobanua.co.id
Beranda Blitar Tempat Karaoke di Kab.Blitar Bandel, Polisi Terpaksa Menutupnya

Tempat Karaoke di Kab.Blitar Bandel, Polisi Terpaksa Menutupnya

Blitar, Infobanua.co.id – Polisi terpaksa harus turun tangan menggerebek dan menutup rumah karaoke, di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, yang nekat beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu 10 Juli 2021 malam.

Kasat Samapta Polres Blitar AKP Nanang Budiarto, mengatakan, petugas mendapati adanya kegiatan di dalam rumah karaoke ketika patroli jam malam PPKM Darurat. Benar saja sejumlah orang sedang asyik bernyanyi di dalam sebuah room karaoke.

“Kami langsung melakukan penutupan dan memasang garis polisi, karena rumah karaoke itu telah melanggar Inmendagri nomor 15 /2021 tentang PPKM Darurat di mana sektor non esensial tidak diijinkan buka selama berlakunya PPKM Darurat,” kata Kasat Samapta Polres Blitar AKP Nanang Budiarto, Minggu 11 Juli 2021.

Menurut Nanang, selain menutup rumah karaoke, untuk pemilik dan pengunjung sebanyak tujuh orang juga diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).

“Pemilik dan pengunjungnya kami beri sanksi tipiring, untuk efek jera,” terangnya.

Lebih dalam Nanang menuturkan, selama PPKM Darurat pihaknya intens melakukan pengawasan terhadap sektor non esensial dan non kritikal.

Apabila masih membandel atau tidak patuh tetap beroperasi, maka akan langsung dilakukan penutupan.

“Sebelumnya empat kafe di Kecamatan Kanigoro juga ditutup petugas karena bandel tetap beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan,” pungkasbya.

Untuk diketahui bahwa, Kabupaten Blitar, telah memberlakukan PPKM Darurat, karena Kabupaten Blitar masuk dalam asesmen situasi pandemi level 3.

Level asesmen ini ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar covid-19, serta mobilitas warga masyarakat, dan perekonomian termasuk terkait vaksinasi. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan