infobanua.co.id
Beranda Blitar Diduga Pengedar Ganja, Warga Lumajang, Diamankan Polres Blitar

Diduga Pengedar Ganja, Warga Lumajang, Diamankan Polres Blitar

Blitar, Infobanua.co.id – Polres Blitar, dalam hal ini Satresnarkoba Polres Blitar, berhasil mengamankan seorang pria warga Desa/Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, diduga mengedarkan ganja di Desa/Kecamatan, Selopuro, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar melalui Kasatresnarkoba Polres Blitar, Iptu Rokhani, mengatakan, dari tangan pria bernama WA (27), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering siap edar seberat 11, 3 gram.

“Memang WA merupakan target polisi, karena nama mereka telah terdeteksi setelah petugas dalam beberapa waktu terakhir melakukan penyelidikan peredaran ganja dan narkotika di kawasan Kecamatan Selopura, Kabupaten Blitar,” kata Kasatresnarkoba Polres Blitar, Iptu Rokhani, Minggu 25-07-2021.

Menurut Rokhani, petugas berhasil mengamankan 11,3 gram ganja kering siap edar yang diduga hendak diedarkan di wilayah Kecamatan Selopuro.

Lebih dalam Rokhani menjelaskan, saat ini WA dan barang bukti kasusnya sudah diamankan di Mapolres Blitar untuk penylidikan lebih lanjut, termasuk siapa pemasok barang haram tersebut.

“Jika terbukti akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Eko.B) 

Bagikan:

Iklan