Dana untuk Penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar Capai Rp6,6 Miliar
MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), merasionalisasi anggaran penerimaan dari pemerintah pusat. Penerimaan Pemerintah Kabupaten Banjar paling besar dari dana bagi hasil pada sektor pertambangan batu bara dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Rasionalisasi anggaran itu sebagai bentuk melaksanakan arahan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Kendati dilakukan penyesuaian anggaran, pelaksanan visi dan misi serta program mewujudkan Kabupaten Banjar Maju Mandiri dan Agamis (Manis) tetap terlaksana.
“Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Banjar konsen dan responsif dalam menangani pandemi Covid-19 serta dampak yang dirasakan masyarakat,” ujar Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Banjar, Hj Galuh Tantri Narindra, Minggu (22/8/2021).
Menurut Galuh Tantri Narindra, Pemkab Banjar harus melakukan kebijakan pengelolaan anggaran sebagaimana arahan dari Pemerintah Pusat. Berdasarkan PMK No. 17/PMK.07/2021 tersebut Pemerintah Kabupaten Banjar mengalami pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 22.407.410.000.
Menyukseskan program vaksinasi kepada masyarakat dan penanganan Covid-19, Pemkab Banjar diwajibkan pula melakukan refocussing anggaran sebesar delapan persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 53.926.512.080.
Total dari pendapatan daerah, yaitu pengurangan transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 22.407.410.000.
Kemudian, penyesuaian pendapatan daerah setelah diaudit BPK, sekitar Rp 74.906.425.115. “Total penyesuaian anggaran di semua SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar sekitar Rp 151.240.347.195 miliar. Dan alokasi penanganan Covid-19 Rp 68.669.582.070,” ujar Galuh Tantri Narindra.
rel/bp