infobanua.co.id
Beranda Berita Covid19 Status PPKM Kabupaten Cianjur Kembali Di Level 4, Hanya Bertahan Tiga Pekan.

Status PPKM Kabupaten Cianjur Kembali Di Level 4, Hanya Bertahan Tiga Pekan.

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

Level 3 Kabupaten Cianjur Hanya Bertahan Tiga Pekan.

Cianjur, infobanua.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cianjur kembali ke level 4. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain Kabupaten Cianjur, beberapa daerah lainnya seperti Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kota Cirebon berada dalam satu level. Beberapa point pun turut diatur seperti pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui virtual atau daring, maksimal 25 persen pendidik atau tenaga pendidik dalam melakukan persiapan atau simulasi Nasional pada tanggal 24 Agustus-2 September 2021.

Selain itu, pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH). Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Untuk industri hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 persen. Staf hanya di fasilitas produksi atau labrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik kategori tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Dari sisi kritikal, sepenuhnya 100 persen WFO terkecuali pelayanan perkantoran atau staf berkapasitas 25 persen. Sementara supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Namun restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan
kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan
oleh pemerintah daerah.

Bupati Cianjur, H Herman Suherman mengatakan, dirinya meminta maaf atas hal tersebut. Cianjur pun akan tetap patuh dan menjalankan aturan di PPKM Level 4.”Kita mah tetap harus taat dan patuh terhadap aturan walau secara riil di lapangan sudah lebih bagus daripada dulu. Sebenarnya cocoknya level 2 Cianjur mah. Tapi kan ini akibat kesalahan administrasi dan hari ini sedang diselesaikan antara pusat dan daerah,”katanya. Pihaknya pun kini mengirimkan data ke dua aplikasi yaitu Pikobar yang dipegang Pemprov Jabar dan Nars yang dipegang pemerintah pusat.  “Pada saat ada cleansing data akur-akuran kena gejlok. Seperti, data yang sembuh dilaporkan di Nars tapi di Pikobar tidak dilaporkan, akhirnya di data yang disebutkan banyak yang sakit padahal sudah banyak yang sembuh,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, naiknya Cianjur ke PPKM Level 4 dikarenakan kelalaian petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur. Herman pun sudah menegur pihak Dinkes Cianjur. “Kelalaian petugas kita makanya tadi saya marahin. Malu-maluin, kasihan rakyat. Rakyat kan tau nya level bukan kelalaian. Dampaknya ke masyarakat,” jelasnya.

Namun, bupati menjamin situasi ini tidak akan lama. Ia menyebut, Cianjur hanya seminggu berada di level 4. Data pun diselesaikan secepatnya. “Jadi kepada masyarakat, ada kesalahan data yang dilakukan dinkes mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Tapi di lapangan ini sudah bagus,”pungkasnya.

(Abi/byu)

Bagikan:

Iklan