infobanua.co.id
Beranda Barito Kuala DPRD Batola dan Kejari MoU Nota Kesepahaman Pertimbangan Hukum Pelaksanaan Tugas

DPRD Batola dan Kejari MoU Nota Kesepahaman Pertimbangan Hukum Pelaksanaan Tugas

Marabahan, infobanua.co.id – Penandatanganan nota kepahaman ini sebagai kesepakatan pendahuluan untuk mengadakan hubungan hukum lebih lanjut dalam hal pemberian pertimbangan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. DPRD Batola dan Kejari Batola lakukan MoU nota kesepahaman kerjasama pertimbangan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, Jumat (27/8/2021).

Menurut Ketua DPRD Batola Saleh, kerjasama ini nantinya sesuai tupoksinya yaitu legeslasi membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) budgeting dan pengawasan. Meskipun tidak tertuang dalam draf MoU terkait pengawasan namun pihak kejaksaan siap untuk membantu memberikan layanan hukum dalam hal koordinasi.

“Untuk pelaksanaan kerjasama dalam draf MoU ini diatur selama 5 bulan ke depan. Ini juga sewaktu-waktu dapat kami aplikasikan untuk peningkatan kapasitas kompetensi DPRD dalam menjalankan tupoksi,” ungkapnya.

Dikatakan Saleh, berkenaan dengan pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pembuatan maupun pelaksanaan lebih lanjut atas nota kesepahaman ini, dibebankan kepada DPRD sebagai pihak pertama dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD.

“Untuk ruang lingkup kerjasama itu, lanjutnya, diantaranya memberikan pertimbangan hukum atau konsultasi, tindakan hukum lainya dimana pihak kedua dalam hal ini Kejaksaan Negeri Batola dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pihak pertama DPRD dengan lembaga negara pemerintah di pusat, daerah, BUMN, BUMD ataupun dengan pihak lainnya,” bebernya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Eben Neser Silalahi mengatakan, jadi koordinasinya lebih cepat dan tidak kaku. Sehingga produk-produk hukum yang dihasilkan itu mencerminkan kemajuan untuk pembangunan bagi masyarakat. MoU suatu wujud untuk mempercepat komunikasi, kalau ada hal hal sifatnya perlu direspon dalam hal memberikan pertimbangan kepada DPRD Kabupaten Barito Kuala.

Nang/IB

 

Bagikan:

Iklan