infobanua.co.id
Beranda TAPIN Nekat Jual Sabu Karena Ingin Miliki Kendaraan

Nekat Jual Sabu Karena Ingin Miliki Kendaraan

TAPIN, Infobanua.co.id – Unit Reskrim Polsek Tapin Utara, Kabupaten Tapin berhasil menangkap seorang warga Desa Keramat Kecamatan Tapin Utara karena menyimpan 4,82 gram narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (30/8) pekan kemarin.

Mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, unit Reskrim Polsek Tapin Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menciduk pelaku berinisial MA pria berusia 22 tahun warga Desa Keramat di kediamannya beserta barang bukti sabu-sabu yang disimpan di kuda-kuda rumah.

Kapolsek Tapin Utara, Iptu Sugiyono mengatakan bahwa yang mana awalnya pihaknya mendapatkan laporan masyarakat bahwa di rumah terduga kerap terjadinya transaksi narkotika jenis sabu. Bahwa disitu kerap keluar masuk barang disana.

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas kita dan benar saja ditemukan barang bukti jenis sabu dengan berat kotor 4,82 gram yang disimpan di kuda-kuda rumah. TKP di Desa Keramat,” jelasnya.

Selain sabu juga turut disita barang bukti lainnya berupa satu buah tisu dan handphone merk samsung A02 berwarna hitam.

Tersangka kini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Tapin Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan