infobanua.co.id
Beranda TANAH BUMBU Terkait Pungutan Daerah. Pemkab Tanbu Ikuti Rakorwasdanas

Terkait Pungutan Daerah. Pemkab Tanbu Ikuti Rakorwasdanas

Batulicin, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengikuti
Rakorwasdanas (Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara Nasional) yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (31/08/2021).

Bersamaan itu turut dilaksanakan Rapat Koordinasi pengelolaan bersama Monitoring Center Prevention (MCP) Pencegahan Korupsi oleh Kemendagri, KPK, dan BPKP.

Turut hadir Inspektor Daerah Tanbu, H. Riduan beserta Instansi terkait.

Kepala BPKP, M. Yusuf Ateh dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa dasar hukum, seperti pada Pasal 11 PP 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pungutan daerah yang mengamanatkan pada Menteri Dalam Negeri untuk mengkoordinasikan pungutan daerah secara nasional.

Serta hasil pertemuan pimpinan KPK dengan Menteri Dalam Negeri pada 6 Juli 2021 yang ditindaklanjuti dengan workshop dari tanggal 9 -20 Agustus 2021 yang diikuti oleh Kementerian Dalam Negeri, KPK dan BPKP dengan kesimpulan pentingnya sinergi penggunaan bersama oleh tim Kemendagri, KPK dan BPKP kedepan.

Workshop dimaksud bertujuan untuk mensosialisasikan sekaligus urun rembuk tentang indikator dan sub indikator pada delapan area intervensi MCP.

“Melalui kegiatan ini hasil yang diharapkan adalah ada 3 yaitu, komitmen tingkat pusat dan pemda dalam pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dilaporkan melalui Monitoring Center Prevention,” jelasnya.

Lalu terbangunnya persamaan persepsi terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah dimasa pandemi COVID-19.

Ketua KPK, Firly Bahuri dalam sambutannya mengatakan area intervensi MCP adalah pengelolaan bersama bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah dapat melakukan transportasi nilai dan praktik Pemerintahan Daerah sehingga tercipta tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik.

Pada Pasal 374, pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri teknis dan kepala lembaga Pemerintah non Kementerian.

Menteri melakukan pembinaan yang bersifat umum meliputi, pembagian Urusan Pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerjasama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD dan bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MCP sendiri merupakan bentuk implementasi mitigasi atas resiko korupsi melalui pemantauan perbaikan dalam area rawan dan area penguatan institusi ujar ketua KPK. (. )

Bagikan:

Iklan