infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Di Dapati Kerugian Keuangan Di PT. Inhutani II Sebesar Rp.1.245.219.194,00 Atas Jasa Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi DAS Provinsi Kalimantan Selatan.

Di Dapati Kerugian Keuangan Di PT. Inhutani II Sebesar Rp.1.245.219.194,00 Atas Jasa Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi DAS Provinsi Kalimantan Selatan.

Banjarmasin, infobanua.co.id – Inhutani II sebagai penerima jasa kontrak pekerjaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Tahun 2018 dan 2019 yang juga sebagai pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) lakukan pekerjaan yang merugikan keuangan perusahaan alias rugikan Negara ujar Ratama Saragih Responder Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).RI. Rabu (2/9/2021).

Anak kaderan Presiden LSM Lira Jusuf Rizal ini mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). RI berupa wawancara,  konfirmasi,  dan analis atas dokumen keuangan maupun teknis terkait mpelaksanaan proyek jasa rehabilitasi di UM Jashut dan UL kalimantan Selatan didapati adanya kerugian negara dengan melakukan prosedur penyimpanan kas yang menyalahi ketentuan,  prosedur pengeluaran kas yang menyalahi ketentuan,  prosedur akuntansi biaya yang salah, prosedur pengadaan barang/jasa pada UM Jashut dan  Kalimantan Selatan tidak sesuai pedoman pengadaan PT. inhitani II,  bukti pengeluaran tidak sesuai kondisi sebenarnya,  laporan perkembangan teknis lapangan berbeda dengan perkembangan fisik versi keuangan,  penggunaan uang untuk kepentingan pribadi atas kerugian perusahaan diakui oleh Sdr. SS, Sdr, Ka dan beberapa pegawai kantor pusat serta kerugian perusahaan tersebut didapat sebesar Rp. 1.245.219.194,00.

Walikota LSM lira ini menambahkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. RI nomor. 02/AUDITAMA VII/PDTT/01/2021,tanggal 12 Januari 2021 sudah bisa dijadikan bukti permulaan karena LHP BPK. RI ini adalah Dengan Tujuan Tertentu (DTT) sebagaimana diperkuat Pasal 6 huruf a Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA ) nomor.4 Tahun 2016 tentang wewenang BPK. RI menghitung kerugian negara serta pasal 2 ayat (1) Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah patut turun melirik dan Sidik PT. Inhutani II agar kerugian negara bisa terselamatkan pungkasnya.

Bagikan:

Iklan