Pansus DPRD Belum Memuaskan Masyarakat Perusahaan Lalai Dari Tanggung Jawab CSR belum Dirasakan Warga Disekitarnya
Nunukan, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Nunukan mengelar Hering Rapat dengar pendapat antara perusahaan BHP dengan masyarakat 6 desa kecamatan lumbis kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara dimana Rapat dengar Pendaoat dipimpin.langsung oleh Lewi.S.sos selaku ketua Pansus pada hari jumat 03/08/2021.
Warga 6 Desa menghendaki adanya Rekomendasi agar PT BHP di Cabut ijinnya karena lalai dari tanggung jawab dan keberadaan PBH semata mata menyengsarahkan masyarakat 6 Desa karena lahan semua Masuk qHGU perusahaan PT BHP.
Dalam RDP berlangsung diruangan ambalat I DPRD Kabupaten Nunukan, dari 6 Desa sepakat agar keberadaan PT BHP diwilayah Lumbis sejarah dicabut karena keberadaan perusahaan menyengsarahkan masyarakat 6 desa dan menuding bahwa masalah CSR tidak perna dirasakan masyarakat disekitar perusahaan.
Pada Rapat Dengar Pendapat di ruang Ambalat I DPRD kabupaten Nunukan, dengan masyarakat adat ini menuding PT BHP telah mencaplok lahan di enam desa tersebut seluas 3.716,15 Ha.
Selain itu juga Masyarakat adat sangat mengeluhkan bantuan Corporate Social (CSR) tidak ada sama sekali juga Nihilnya Rekruitmen Tenaga Kerja Lokal.
Mengenai usulan dan permintaan masyarakat permintaan masyarakat tersebut, Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Nunukan telah membentuk Pansus beberapa bulan lalu dan Ketua DPRD Hj.Leppa Menunjuk Lewu.S.Sos sebagai Pansus Permasalahan masyarakat dengan Perusahaan BHP diketuai Lewi.S.Sos juga sebagai Ketua Partai PDI Perjuangan Kabupaten Nunukan.
Adapun Hasil Pansus dibacakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Ambalat I DPRD Nunukan, dari pihak PT BHP menyanggupi diantaranya :
1).Terkait Plasma, perusahaan bersedia menyediakan bibit kelapa sawit sebanyak 1.000–1.500 pohon per desa, termasuk membantu menyediakan alat berat dan supervisor untuk land clearing dilahan milik masyarakat.
2).Terkait tuntutan CSR, PT.BHP bersedia mengalokasikan Rp 250 juta untuk 6 desa setiap tahunnya.
3).Perusahaan akan memberikan prioritas penerimaan karyawan di sekitar PT BHP sepanjang ada kebutuhan tenaga kerja dan mengacu aturan perusahaan.
Menurut Sukirman ketua Adat desa Fatal mengatakan, tuntutan masalah lahan plasma merupakan persoalan yang sudah mereka perjuangan sejak 14 tahun lalu.
Jadi tawaran pihak PT BHP tersebut dianggap tak ada bedanya dengan janji-janji yang selama ini diucapkan pihak perusahaan dan perusahaan dinilai
telah “melakukan pembodohan dengan tidak memberikan 20 persen lahan plasma sebagai kewajibannya sebagaimana disyaratkan dalam undang- undang.
Persoalan Masyarakat 6 Desa dengan perusahaan Bulungan Hijau Perkasa permasalahan ini sudah berlarut larut dan ketua adat lama kami sudah meninggal semua.
Ia juga merasa heran dengan rentang waktu Terlalu lama pemerintah daerah seakan abai akan persoalan ini,
Kebun yang dikelola PT. BHP sudah menghilangkan pendapatan masyarakat ada.
“PT. Bulungan Hijau Perkasa tak ubahnya melakukan penjajahan karena mata pencaharian masyarakat adat sama sekali musnah.
Tidak ada lagi gaharu, hasil hutan lain berupa rotan dan damar sudah menjelma menjadi kebun sawit..‘Seluruh asset adat lenyap sudah Hijau jadi Kabun sawit.
Menurut Sukirman Tadinya kami berharap adanya Panitian Husus (Pansus ) dari dari Lembaga yang terhormat (DPRD Nunukan) menyikapi permasalahan PT.Bul6ngan Hijau Perkasa (PT BHP) bisa menjadi solusi, ternyata sama saja tidak ada titik Perubahan atau Solusinya Ujar kata Sukirman Menegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat ( haring ) yang berlangsung di Gedung DPRD jalan Ujang Dewa Nunukan Selatan.
Sementara Kades Taluan, Nasution mengatakan, “janji tersebut sudah disampaikan sejak 10 tahun lalu, perusahaan menawarkan lahan di luar HGU yang sebenarnya bukan plasma melainkan kemitraan.
Sementara yang kami minta adalah kewajiban perusahaan memberikan 20 persen lahan plasma dalam Hak Guna Usaha (HGU), Ini yang kami katakan pembodohan & Pembohongan Ujar Nasution.
Lanjud Nasution Menurutnya, sudah beberapa kali PT Bulungan Hijau Perkasa , “Menunjukkan lahan kosong di luar HGU Maneger PT.BHP mempersilahkan masyarakat untuk menggarap, tapi begitu masyarakat menemukan lahan yang ditunjuk, ternyata lahan tersebut milik perusahaan lain.
Begitu pula saat PT. BHP menunjukkan lokasi lain yang ternyata bukan menjadi hak perusahaan dimaksud, melainkan masuk lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK),” Ujar Kades Taluan Nasution.
‘’Jadi ini lagu lama, ujungnya pembodohan. Intinya kami mau 20 persen dalam HGU, tapi yang terjadi tidak ada lahan kosong, Yang mereka tunjukkan terakhir kali adalah lahan KBK.
PT Bulungan Hijau Perkasa ini diduga melakukan Pembohongan kepada masyarakat 6 kelompok desa kecamatan Lumbis kembali menjaja masyarakat, apa ada yang berani merubah “Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi kawasan budidaya Non kehutanan (KBNK)”. ?
Warga Lumbis meminta kepada pansus agar merekomendasi agar pencabutan izin PT. BHP,’’ ucap Nasution.
Sementara Camat Lumbis, Muhammad Efendi menjelaskan,” lahan masyarakat 6 desa ini posisinya terjepit dan dikuasai banyak perusahaan disekitarnya, diantaranya
PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) PT. Prima Bahagia, Perusahaan Nunukan Sawit Mas, (PT.NSM), PT. Gema Alam Lestari (PT.GAL) dan PT. Inhutani,” ujarnya.
“Datanya tidak sinkron, pihak masyarakat mengatakan lahan perusahaan sekitar 3 ribu hektar, versi Bappeda hanya 1.300 Hektar Dan sampai hari ini perusahaan belum menyelesaikan tanggung jawabnya (Yuspal)