infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Pemerhati Ungkapkan Perkebunan Di Puncak Sempur Bukan Alih Fungsi Lahan, Karena Tak Ada Pembangunan

Pemerhati Ungkapkan Perkebunan Di Puncak Sempur Bukan Alih Fungsi Lahan, Karena Tak Ada Pembangunan

Karawang, Infobanua.co.id – Sadar belum menyelesaikan dokumen perizinan, sehingga dianggap belum memiliki izin resmi, pemilik lahan sekaligus pengusaha yang akan bercocok tanam kopi dan lain sebagainya diketinggian gunung Puncak Sempur yang berlokasi di Desa Cintalaksana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang mempercepat proses penyelesaiannya. Dari mulai Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sampai Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sudah diselesaikannya.

H. Saepul Riki selaku pemilik lahan dan pengusaha yang sedang melakukan penataan lahan mengclaim sambil menunjukkan bukti beberapa dokumen perizinannya, “Alhamdulillah, hari ini Senin 6 September 2021 dokumennya sudah kami pegang. Tinggal pendampingan serta pengawasan dalam realisasinya,” Rabu, (08/09/2021).

Pihaknya juga menjelaskan, “Untuk saat ini belum ada progres untuk pembangunan tempat wisata glamping seperti yang digembar gemborkan sebelumnya, sekarang kami lebih fokus untuk bercocok tanam saja dulu. Kalau pun nanti mengarah pada rencana pembuatan tempat wisata, pastinya akan berkonsultasi dulu dengan pihak – pihak yang berkompeten,”

Ditempat dan waktu berbeda, Iwan Bule salah satu masyarakat Desa setempat berpendapat, bahwa besar harapannya dengan adanya pengembangan pertanian dilingkungannya, dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di Desanya, “Saya yakin ketika sudah berjalannya perkebunan kopi itu, tentu akan menggunakan tenaga masyarakat setempat,”

Ditambahkannya, “Ada pun soal pembangunan jalan, saya anggap itu bukan untuk kepentingan perorangan atau kelompok tertentu saja. Diwilayah Puncak Sempur itu ada banyak lahan perkebunan atau pertanian milik masyarakat secara umum, bahkan rumah warga juga ada, walau hanya sedikit. Dengan diperbaikinya infrastruktur jalan, sangat lah bermanfaat bagi masyarakat secara umum,”

“Dan lagi pula, saya mendengar Pemerintah ingin meningkatkan destinasi wisata di Puncak Sempur. Hal paling utama adalah pembenahan akses transportasi, karena mustahil suatu lokasi wisata tanpa ditunjang oleh akses transportasi yang baik. Sebenarnya wisata Puncak Sempur ini sudah ada sejak beberapa Tahun lalu,” Jelas Iwan.

“Selama ini Puncak Sempur masih sepi pengunjung, sebab selain Pemerintah belum memiliki konsep penataan untuk menarik minat pengunjung. Kondisi jalan menuju ke objek wisatanya juga masih sangat sempit dan sudah banyak yang rusak. Oleh karenanya, saya sangat setuju kalau Pemerintah Karawang mulai memperbaiki serta meningkatkan atau melebarkan jalan terlebih dahulu,” Ujarnya.

Dikesempatan lain, salah seorang pemerhati pemerintahan, Aris Zeva lebih fokus menyoroti mengenai isu alih fungsi lahan dilokasi penataan lahan untuk perkebunan kopi tersebut, laki – laki alumni Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa (FH Unsika) ini menjelaskan, “Saat ini setelah adanya dokumen perizinan, kritikan mulai diarahkan ke persoalan alih fungsi lahan. Ini perlu diluruskan dan perlu dipahami tentang alih fungsi lahan,”

Aris juga menguraikan, “Alih fungsi lahan atau konversi lahan adalah berubahnya fungsi satu penggunaan lahan ke penggunaan lahan untuk fungsi lainnya. Semisal lahan pertanian produktif seperti sawah berubah menjadi bangunan perumahan, pergudangan dan bangunan bangunan lainnya. Atau hutan dijadikan kawasan industri dan gunung ditambang, itu baru namanya alih fungsi lahan. Sedangkan kalau hanya ditata kemudian dipergunakan untuk perkebunan, berarti tidak beralih atau berubah fungsi,”

“Kita ambil contoh seperti halnya perkebunan teh dibeberapa daerah. Pasti sebelumnya merupakan lahan hutan atau perbukitan biasa, kemudian dirapihkan dan ditata sedemikian rupa. Perlunya penataan lahan untuk memudahkan proses penanaman bibit – bibit pohon yang akan ditanam. Sebetulnya tidak perlu khawatir, toh pemilik lahan sudah membuat pernyataan melalui SPPL, yang artinya ada pernyataan kesanggupan mengelola lahan,” Pungkasnya.

 

 

Muklis

Bagikan:

Iklan