infobanua.co.id
Beranda Blitar Diduga Penyalahgunaan Dana Hibah Disnakan Jatim, Kejari Blitar Amankan Tiga Orang Tersangka

Diduga Penyalahgunaan Dana Hibah Disnakan Jatim, Kejari Blitar Amankan Tiga Orang Tersangka

Blitar, Infobanua.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, telah mengamankan dan menahan tiga orang yang disangkakan atau diduga korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Dinas Peternakan (Disnakan) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Blitar, Anwar Zakaria, mengatakan, Rabu malam 08 September 2021, Kejaksaan Negeri Blitar telah menahan tiga orang tersangka baru pada kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Dinas Peternakan Jawa Timur tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2017 di Kabupaten Blitar.
“Ketiga tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari satu terdakwa Imam Hanafi, yang sudah menjalani proses sidang lebih awal,” kata Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Blitar, Anwar Zakaria, Jum’at 10-09-2021.
Memurut Anwar, dalam kasus tersebut, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi, terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan dana bantuan hibah berupa uang tunai dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2017 di Kabupaten Blitar, sebesar Rp.2,8 Miliar.
“Kami telah menemukan lebih dari dua alat bukti, sehingga untuk membuat terangnya tindak pidana yang terjadi, sehingga menetapkan CP, SW dan NT sebagai para tersangka.
Masih menurut Anwar, tiga orang tersangka yang dimaksud adalah CP (48), warga Desa/Kecamatan Doko, SW (52), warga Desa/Kecamatan Wates, dan NT (54), warga Desa/Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Selain itu, Kejaksaan Negeri Blitar juga melakukan penyitaan terhadap surat atau dokumen berupa proposal, dokumen pelaksanaan, dokumen pencairan, dokumen pertanggungjawaban dan lainnya serta Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
“Ketiga orang tersangka itu saat ini telah ditahan di Cabang Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Penahanan dilakukan selama 20 hari per tanggal 08 September 2021,” jlentrehnya.
Lebih dalam Anwar menuturkan, Kejari Blitar menduga ketiga tersangka berbuat kejahatan dengan cara mengkondisikan proposal dari para kelompok peternak Sapi dan Kambing untuk mendapatkan dana bantuan atau hibah berupa uang dari Disnakan Jatim Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017.
Kemudian setelah proposal disetujui dan uang bantuan cair, masuk ke rekening para Ketua Kelompok tersebut, dan para tersangka dengan sengaja memotong dana bantuan kelompok-kelompok yang telah mereka kondisikan untuk mendapatkan dana hibah untuk kepentingan mereka sendiri.
“Sehingga anggota kelompok tidak menerima bantuan secara utuh. Kelompok peternak Sapi dan Kambing tersebut berasal dari Kecamatan Selopuro, Kecamatan Doko, Kecamatan Wates, Kecamatan Panggungrejo dan Kecamatan Garum,” pungkasnya. (Eko.B)

Bagikan:

Iklan