infobanua.co.id
Beranda KALTARA Satuan Pendidikan Harus Patuhi Ketentuan SKB 4 Mentri dalam Pemberlakuan PTM

Satuan Pendidikan Harus Patuhi Ketentuan SKB 4 Mentri dalam Pemberlakuan PTM

Nunukan, infobanua.co.id – Widodo.S.PKP.M.M.Si bahwa Terkait pembelajaran tatap muka ada beberapa hal yang harus di perhatikan pertama yang harus diluruskan dan disamakan persepsinya adalah terkait dengan terminologi atau konsep pembelajaran tatap muka”,
Menurut Widodo S.PKP,M.Si jabatan kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan utara.
Bahwa Terkait pembelajaran tatap muka yang saat ini sudah dilaksanakan oleh beberapa sekolah dan di beberapa wilayah kecamatan itu berbeda dengan pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan sebelum pandemic.
Jadi pembelajaran tatap muka yang sekarang ini adalah pembelajaran tatap muka terbatas hal ini sesuai dengan SKB yang surat keputusan bersama 4 menteri, dalam pembelajaran tatap muka terbatas itu ada batasan-batasan atau rambu-rambu tertentu yang harus diikuti oleh satuan pendidikan baik gurunya kepala sekolah maupun siswanya.
Menurut Widodo, S.PKP.M.SI bahwa
Ada beberapa hal-hal yang perlu dilakukan diantaranya salah satu bahwa dalam proses pembelajaran tatap muka di dalam satu ruangan itu tidak boleh melebihi 18 orang atau kapasitas maksimum nya hanya 50% dari kuota atau dari jumlah peserta didik satu kelas.
Sebagai contoh misalkan anak SD kelas 1 maksimal 28 yang berarti cuma separuhnya dari itu 14/15 orang dalam satu ruangan, ruang kelas sekolah itu sudah distandarisasi artinya semua ukuran ruang kelas itu sama sehingga ketika kapasitasnya hanya di isi separuhnya kursi dari siswa-siswa ini bisa diatur jaraknya ini harus dipahami oleh Kepala sekolah dan Guru.
Selain siswanya yang terbatasi waktunya juga dibatasi apabila suatu kelas dibagi menjadi dua berarti ada dua sesi tidak akan efektif kalau kemudian dua sesi itu dengan waktu yang sama, biasanya waktu belajar sebelum pandemic sampai jam 1 berarti kalau dibuat dua Shiff nanti sampai jam 6 atau jam 7 malam kapan gurunya akan istirahat kapan pendiknya akan istirahat seperti itu sehingga waktunya itu dikurangi 50%.
Untuk Sementara kegiatan-kegiatan yang sifatnya saling berkelompok bergerombol seperti olahraga misalkan olahraga bola voli bola nya itu dipukul ke sana ke sini kalau ada covid dibola nya kan gimana?. Jadi belum diizinkan untuk diawal seperti ini.
Untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ini ada tahapannya, jadi tahapan awal PTM itu berlangsung satu sampai dua minggu nanti setelah dilanjutkan, kemudian tahapan berikutnya selama dua Minggu.
Begitu juga dengan sekolah kita berharap agar sekolah juga membaca dan memahami aturan terkait dengan Pembelaharan Tatap Muka (PTM) jadi PTM ini adalah terbatas, kemudian untuk wilayah mana saja yang boleh melakukan PTM sesuai dengan instruksi Mendagri bahwa Nunukan ini masih menerapkan PPKN level 3 bisa dikatakan boleh melaksanakan pembelajaran secara daring atau “tatap muka secara terbatas itu adalah pilihan bukan kewajiban”,.
Kemudian tim satgas daerah yang membuat kebijakan sesuai dengan surat edaran Bupati nomor 268 yang terbitkan beberapa hari yang lalu tepatnya 7 September 2021 itu dikatakan bahwa proses pembelajaran pada anak sekolah SD dan SMP selain Nunukan dan Nunukan Selatan boleh dilaksanakan dengan metode Pembelajaran Tatap Muka (PTM), “terbatas tapi bukan kewajiban artinya itu adalah pilihan itu harus di bedakan”.ujarnya.
Jadi kalau keseragaman dalam pembelajaran di dalam surat SKB 4 menteri itu sudah diatur materi – materi yang esensial aja yang diajarkan di dalam sekolah.
Kemudian masalah waktu pembelajaran dikembalikan sesuai dengan menteri dikatakan bahwa kewenangan sekolah untuk mengatur berapa lama waktu, yang kemudian anak-anak belajar di sekolah dan berapa lama anak-anak belajar di rumah semua sudah jelas aturan dalam SKB 4 mentri.
Sejauh ini kami dinas pendidikan memang tidak mengeluarkan pedoman khusus untuk belajar agar seragam tidak, karena apa kondisi misalkan sebatik dengan kondisi menemukan juga sudah berbeda itu antar kecamatan antar sekolah pun dengan sekolah 1 dengan sekolah yang lain.
jadi disatu kecamatan itu bisa berbeda sehingga kami dari Dinas Pendidikan serahkan sepenuhnya kepada sekolah untuk mengatur waktu terkait pembelajaran.Ujar Widodo kabid pendidikan dasar.
Selain Nunukan dan Nunukan Selatan itu sudah membuka Pembelajaran Tatap Muka sejak dua minggu yang lalu sudah mulai, Akan tetapi memang mungkin di Krayan atau di lumbis itu yang masuk zona kuning/orange dan di wilayahnya itu ada penyebaran covid yang ada tetangganya, kemudian menghentikan dulu setelah itu pemerintah menetapkan lagi bahwa Wilayah Tiga termasuk krayan masuk zona Orange (Yuspal).

Bagikan:

Iklan