infobanua.co.id
Beranda KALTARA Bupati dan Wakil Bupati Malinau Ikuti Pembekalan Bersama Kemendagri

Bupati dan Wakil Bupati Malinau Ikuti Pembekalan Bersama Kemendagri

MALINAU – Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E. bersama dengan Wakil Bupati Malinau Jakaria, S.E, M.Si, mengikuti pembekalan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri bagi bupati, wakil bupati dan walikota, wakil walikota Tahun 2021 Gelombang ke- III dan IV yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual, Selasa (14/9/2021).
 
Dalam kegiatan pelatihan tersebut, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Dr. H. Teguh Setyabudi, M.Pd, menyatakan peserta pembekalan untuk gelombang ke-III ini sebanyak 135 orang yang terdiri dari para bupati, walikota, wakil bupati dan wakil walikota non petahana.
 
Kemudian untuk gelombang ke- IV sebanyak 48 orang yang terdiri dari bupati, walikota, wakil bupati dan wakil walikota petahana.
 
“Dengan demikian total gelombang III dan IV sebanyak 183 orang yang terdiri dari walikota ada 8 orang, wakil Walikota 14 orang, bupati 70 orang, wakil bupati 91 orang, total 183 orang. Metode pembelajaran dalam pembekalan ini yaitu sepenuhnya menggunakan metode virtual,” kata Teguh.
 
Sementara itu, Mendagri Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D, menjelaskan pembekalan ini merupakan program reguler yang memang diselenggarakan oleh Kemendagri dalam konteks tugas dan tanggung jawab serta fungsi Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah.
 
Tito juga berpesan kepada semua kepala daerah dan wakil kepala daerah agar bisa membaca dan memahami isi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. “Undang-undang ini saya minta jika ada waktu kosong dibaca bab per bab sampai dengan tuntas, karena semua aspek yang menyangkut pemerintahan daerah itu tercantum di sana,” tegas Tito Karnavian.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Malinau Wempi W Mawa,.SE, saat menuturkan kegiatan pelatihan ini merupakan pembinaan Kemendagri kepada para kepala daerah, agar dapat menjalankan kebijakan dengan lebih baik.
 
“Pembinaan ini dilaksanakan oleh Kemendagri selaku pengawas kebijakan kepala daerah, dan memang sebagai kepala daerah kita harus menentukan dan menjalankan kebijakan sesuai dengan UU agar tidak menjadi masalah saat menjalankannya. Dan itu harapan beliau kepada kita yang mengikuti kegiatan ini,” tutupnya.
Philipus/rel/aldi

Bagikan:

Iklan