Peringati HTN, Massa Gerudug Kantor Pemkab. Blitar
Blitar, Infobanua.co.id – Peringatan Hari Tani Nasional (HTN), di Kabupaten Blitar diwarnai dengan aksi unjuk rasa oleh massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), dan Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB). Di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, jalan Kusuma Bangsa, Kanigoro, Jum’at 24-09-2021.
Massa menuntut Bupati Blitar, selaku ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Blitar, yang sudah puluhan tahun.
Massa membentangkan kertas berisi kritikan, diantaranya berbunyi, kapitalisasi korporasi yang merenggut hak-hak petani Blitar.
Ada juga yang berbunyi, Kedaulatan Rakyat Bukan Korporat, dan ada juga kalimat satir tentang mahalnya harga Jagung yang bertuliskan Cintaku terhalang kapitalis, harga Jagung mahal orang Blitar susah nikah.
Massa aksi melakukan orasi secara bergantian dan menyanyikan lagu-lagu perlawanan.
Mereka juga menggelar teatrikal dengan menampilkan dua Barongan sebagai simbol pemerintah atau kekuasaan. Dan petani sebagai obyek praktek penindasan.
Aksi teatrikal menggambarkan, Barongan tersebut merampas, menghisap, mengganggu, dan menindas para Petani.
Kemudian si Petani menggeruduk Barongan secara beramai-ramai untuk memberontak dan meraih hak-haknya.
Teatrikal tersebut juga sebagai simbolisasi, bahwa sejauh ini pemerintah belum dapat menjalankan reforma agraria kepada para Petani.
Koordinator aksi Ardan Abadan, mengatakan, Pemerintah kurang perhatian terhadap reforma agraria tersebut, terlihat dengan berbagai permasalahan pelik yang dihadapi oleh para petani sejauh ini.
“Terutama pengakuan atas tanah bagi Petani, karena ini masih ada ratusan ribu Keluarga petani yang masih mengalami konflik agraria dan perampasan tanah, penggusuran, bahkan kriminalisasi,” kata Koordinator aksi Ardan Abadan, kepada para awak media.
Selain memperingati HTN 2021, aksi tersebut juga bertepatan dengan momentum 61 tahun kelahiran Undang-undang (UU) Nomor 05 Tahun 1960. Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa dikenal dengan UU Pokok Agraria. (Eko.B).