infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI UTARA Pelaksanaan SKD CPNS 2021, Di HSU Mulai Besok, Perhatikan Dokumen dan Pakaian

Pelaksanaan SKD CPNS 2021, Di HSU Mulai Besok, Perhatikan Dokumen dan Pakaian

Amuntai, infobanua.co.id – Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada hari, Rabu (6/10/2021) besok, di Gedung Diklat BKPP Hulu Sungai Utara (HSU) Nantinya pelaksanaan seleksi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Pada saat pelaksanaan SKD CPNS, Dokumen merupakan syarat wajib yang harus dibawa para peserta ke lokasi ujian CPNS.

Sebelum para peserta masuk ke dalam ruangan ujian, Panitia akan melakukan terlebih dahulu melakukan pengecekan dokumen.

Berikut ini merupakan dokumen yang wajib dibawa peserta CPNS pada saat pelaksanaan SKD.

1. KTP

Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau Asli Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Kartu Peserta

Peserta wajib membawa Kartu Peserta Seleksi yang dicetak jelas dan berwana untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi.

3. Deklarasi Sehat

Kartu Deklarasi Sehat merupakan pernyataan peserta CPNS tentang kondisi kesehatannya dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, wajib membawa formulir Deklarasi Sehat yang telah dicetak/print out.

4. Hasil PCR atau Swab Antigen

Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau swab antigen kurun waktu 1×24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif.

Adapun penerapan protokol kesehatan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19, sebagaimana tercantum dalam surat Deputi BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 pelaksanaan tes CPNS wajib dengan prokes ketat seperti, memakai masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain bagian luar (double masker), menjaga jarak minimal 1 meter dan cuci tangan dengan sabun atau membawa hand sanitizer.

Peserta juga diwajibkan membawa alat tulis pribadi yaitu pensil kayu yang telah diraut (bukan pensil mekanik).

Selain memperhatikan kelengkapan dokumen dan menerapkan prokes yang ketat, para peserta CPNS wajib memakai pakaian yang telah ditentukan saat ikut SKD CPNS.

Peserta SKD CPNS diminta berpakaian rapi dan sopan memakai kemeja putih polos, bawahan celana/rok hitam polos tanpa corak.

Kemudian bagi yang berhijab menggunakan hijab berwarna hitam dan sepatu hitam polos (kaos, celana jeans dan sendal tidak diperkenankan).

Selain itu, peserta juga harus hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.

Fai/IB

Bagikan:

Iklan