DPRD Kab.Blitar Ancam Interpelasi, Karena Perbup Perlindungan Petani Dikesampingkan
Blitar, Infobanua.co.id – DPRD Kabupaten Blitar, menagih janji kepada Bupati Blitar, Rini Syarifah, terkait misi dan visi-nya ketika kampanye di pilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar saat kampanye dahulu, yakni mensejahterakan petani.
Pasalnya, Rini tidak memberikan jawaban tegas atas pandangan fraksi tentang pentingnya aturan lanjutan atas Perda Nomor 13 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Peraturan Daerah (Perda) itu merupakan produk hukum, seharusnya Perda segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup), karena Perbup mengatur secara spesifik. Di dalamnya ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan” kata anggota DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo, Sabtu, 06-11-2021.
Menurut Wasis, sebelumnya, Rini Syarifah telah membacakan jawaban atas pandangan fraksi terkait pentingnya Perbup, pada Rapat Paripurna Pembahasan Nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2022 di kantor DPRD Kabupaten Blitar, pada Selasa 02 November 2021 lalu.
Dalam jawaban tersebut Rini belum menyampaikan sikap terkait rencana adanya Perbup, seperti yang diinginkan DPRD.
“Kami sebagai wakil dari warga masyarakat butuh kesungguhan kinerja eksekutif, ingat salah satu misi dan visi Bupati Rini adalah ingin mensejahterakan Petani,” jlentrehnya.
Lebih dalam Wasis menuturkan bahwa pihaknya mengancam akan mengajukan hak interpelasi atas visi dan misi Bupati Blitar yang tidak dilaksanakan.
“Kami punya hak untuk bertanya kenapa Bupati tidak mau melaksanakan, dan apa yang menjadi kendalanya,” ungkapnya.
Sementara ditempat terpisah, Sekretaris Daerah, Pemkab. Blitar, Izzul Marom, mengatakan, nanti akan dikaji dahulu, bentuknya perlindungan petani itu seperti apa.
“Nanti kami akan komunikasikan dengan Dinas Pertanian tentang bentuk operasionalnya seperti apa,” kata Sekretaris Daerah, Izzul Marom.
Menurut Izzul, pihaknya juga akan membicarakan dengan Biro Hukum Kabupaten Blitar, terkait Peraturan Bupati apa yang bisa menindak lanjuti adanya Perda Nomor 13 Tahun 2019 tersebut.
“Ternyata tindak lanjut tentang Perda perlindungan dan pemberdayaan Petani sedang diproses, kemarin sudah kami rapatkan, dan sudah masuk di biro hukum,” terangnya.
Sekedar untuk diketahui bahwa, Perda Perlindungan Petani nomor 13 tahun 2019 mengatur tentang perlindungan Petani dalam beberapa upaya, diantaranya, tentang prasarana produksi pertanian kepastian usaha, penghapusan praktek beaya ekonomi tinggi, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, sistem peringatan dini akibat perubahan iklim, asuransi pertanian, komoditas unggulan, dan hak kekayaan intelektual. (Eko.B).