Dinas Kependudukan Catatan Sipil Lebih Meningkatkan
“Disdukcapil dan OPD Pemerintah kabupaten Nunukan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan”.
Nunukan, infobanua.co.id – Pemerintah Daerah kabupaten nunukan menyambut baik ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Disdukcapil Kabupaten Nunukan dengan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP.,M.Si yang mewakili Bupati Nunukan saat menghadiri dan menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Disdukcapil Kabupaten Nunukan dengan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang dilaksanakan di Ruang VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan (12/11).
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Serfianus menyampaikan bahwa mencermati adanya era pandemi covid 19 untuk tetap mendorong penguatan dalam pelayanan publik agar menghasilkan pelayanan administrasi kependudukan yang produktif dan membahagiakan masyarakat dalam menuju Indonesia data tunggal, diperlukan berbagai langkah dan kebijakan nasional guna terciptanya penyelenggaraan administrasi kependudukan tetap berjalan lancar.
“Tentu dalam berbagai hal sudah sangat kita rasakan manfaatnya seperti peningkatan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, penguatan kualitas demokrasi, mencegah kriminalitas, teroris, TKI ilegal, perdagangan orang serta pelayanan publik lainnya”, ujar Serfianus.
Untuk mewujudkan sebuah data kependudukan yang dapat dipertanggungjawabkan, menurut Serfianus Dinas Pependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dinilai selalu berusaha dengan berbagai langkah mengembangkan inovasi pelayanannya guna menyempurnakan dan menimalisir segala kekurangan demi mewujudkan pelayanan masyarakat yang membahagiakan dan semakin baik lagi ke depan.
Dalam kesempatan ini, Sekda Serfianus menyampaikan pesannya kepada semua kepala OPD yang telah melakukan PKS (Perjanjian Kerja;Sama) agar menerapkan “Zero data sharing policy” guna menjamin tidak adanya berbagi/pakai data yang dilakukan lembaga pengguna dimana data yang disebarkan bersumber dari hak akses verifikasi data kependudukan di Disdukcapil.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini sendiri dilakukan dalam rangka percepatan pemberian hak akses data kependudukan bagi organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Nunukan. (Yuspal Hms)