infobanua.co.id
Beranda Blitar Pemerhati Hukum di Blitar Kecewa Tuntutan JPU terhadap Istri Kades

Pemerhati Hukum di Blitar Kecewa Tuntutan JPU terhadap Istri Kades

Blitar, Infobanua.co.id – Banyak pemerhati hukum di Blitar merasa kecewa dengan isi surat tuntutan (requisitoir) yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar terhadap terdakwa kasus hutang piutang Susilowati istri Kepala Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, di majelis sidang Pengadilan Negeri (PN) Blitar dalam agenda pembacaan tuntutan pada hari Rabu 17 November 2021.

Salah satu pemerhati hukum di Kabupaten Blitar yang juga Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya, menilai tuntutan JPU tersebut membuat kecewa pemerhati hukum sekaligus keadilan.

Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya, mengatakan, tindak pidana di Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman yang diberikan selama lamanya lima tahun penjara.

Sementara, pada kasus ini JPU ternyata hanya menuntut terdakwa lima bulan saja, meskipun pada saat masa pembacaan putusan nanti bisa berubah tergantung kepada Majelis Hakim.

“Jadi ditengarai ada perlakuan khusus terkait dengan kasus ini. Karena terdakwa juga dikenai tahanan rumah oleh Jaksa Penuntut Umum, meskipun untuk penahanan itu merupakan hak subyektif dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya, Kamis 18-11-2021.

Menurut Jaka, berdasarkan informasi yang diterima bahwa saat peristiwa hukum oleh terdakwa tersebut berlangsung, ternyata terdakwa tidak sendirian dalam melakukannya.

Diduga ada orang lain juga yang turut serta melakukan peristiwa hukum tersebut yang nyatanya sampai saat ini orang penyerta selain terdakwa tadi juga belum diproses secara hukum.

Sementara, menanggapi pernyataan Jaka, Kasi Intel Kejari Blitar, Anwar R. Zakaria, meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk memberikan ruang kesempatan proses persidangan berlangsung terlebih dahulu.

Jika diketemukan unsur-unsur yang mencurigakan atas rangkaian proses persidangan, demi keadilan, dapat dilaporkan ke institusi hukum terkait.

“Bila ada suatu kejanggalan silahkan melaporkan kepada lembaga kami. Kejaksaan Negeri Blitar selalu siap dan profesional menerima pengaduan dari siapapun,” kata Kasi Intel Kejari Blitar, Anwar R. Zakaria.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Hendy Priyono, menilai tuntutan JPU tidak rasional.

Karena, kejadian yang dilakukan terdakwa tersebut terjadi tahun 2016. Namun JPU menggunakan pasal pencurian dengan Pasal 362 KUHP.

“Sebenarnya tidak ada pasal pencurian, tetapi ini diserahkan secara sukarela sebagai jaminan oleh yang punya hutang,” kata Hendy Priyono.

Menurut Hendy, kasus ini semakin menarik, karena yang menjadi terdakwa adalah istri Kepala Desa (Kades). Terkait dengan hutang piutang yang akhirnya menjadi terdakwa.

Untuk diketahui, kasus yang membawa istri Kepala Desa (Kades) tersebut menjadi terdakwa, berawal terkait hutang-piutang, lima tahun yang lalu.

Susilowati meminjamkan uang sejumlah Rp 15 juta kepada Sri Mudayanah (51) warga Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Kemudian uang Rp 3,5 juta oleh Sri dipinjamkan lagi ke temannya Dewi Muslikah tetangganya.

Pengembalian pinjaman Sri kepada Susilowati berjalan lancar. Namun, ada masalah saat pinjaman Dewi kepada Sri terhambat. Begitu Sri masih ada kekurangan pinjaman, gara gara dipinjam Dewi, akhirnya Sri menjelaskan kepada Susilowati bahwa sebagian uang tersebut dipinjamkan lagi kepada Dewi.

Akhirnya, Susilowati menagih kepada Dewi langsung. Dewi pun mengakui kalau punya pinjaman sebesar Rp 3,5 juta kepada Sri, bukan pinjam langsung kepada istri Kades tersebut.

Akhirnya muncul perkara dugaan pidana gara gara sepeda motor milik Dewi diambil oleh Susilowati sebagai jaminan pinjaman hutang tersebut.

Setiap kali sepeda motor mau diambil, Susilowati yang didampingi suaminya, sepeda motor bisa diserahkan asalkan membawa uang Rp 6 juta.

Dewi keberatan dengan bunga yang begitu besar, karena pinjamnya hanya Rp 3,5 juta tiba-tiba menjadi Rp 6 juta. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan