UMK Kota Blitar 2022, Diusulkan Naik 0,98 Porsen Dari Tahun 2021
Blitar, Infobanua.co.id –Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, melalui Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, menginfomasikan, jika besaran UMK Kota Blitar tahun 2022 diusulkan naik 0,98 porsen dari nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021, sedang untuk besaran UMK Kota Blitar tahun 2021 adalah Rp 2.004.705.
“Besaran UMK Kota Blitar tahun 2022 yang kami usulkan ke Gubernur Jawa Timur, naik 0,98 porsen atau sekitar Rp 30.000-an dari UMK tahun 2021,” kata Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suyatno, Jum’at 19-11-2021.
Menurut Suyatno besaran UMK Kota Blitar tahun 2022 tersebut masih merupakan usulan ke Gubernur Jawa Timur.
Sedangkan untuk kepastiannya, Pemerintah Kota Blitar masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur.
“Informasi yang kami dapat, besaran UMK seluruh daerah di Jawa Timur akan diputuskan oleh Gubernur pada Rabu 30 November 2021 mendatang. Kalaupun mundur tidak sampai pekan kedua bulan Desember 2021,” jlentrehnya.
Lebih dalam Suyatno menuturkan, untuk perhitungan besaran UMK tahun 2022 berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sedang komponen rumus penghitungan besaran UMK tahun 2022 juga berdasarkan survei kebutuhan hidup layak dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jadi penghitungan besaran UMK tahun 2022 sudah ada rumusnya sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” pungkasnya. (Eko.B)