Categories: Blitar

Meski Kota Blitar PPKM Level 1, Tapi Gunakan Level 3, Selama Libur Nataru

Blitar, Infobanua.co.id – Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 02 Januari 2022.

Kebijakan tersebut tentunya juga berlaku di wilayah Kota Blitar, meskipun sekarang sudah berstatus PPKM Level 1.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan, mengatakan, kebijakan ini diambil pemerintah untuk membatasi mobilitas warga masyarakat ketika libur Natal dan Tahun Baru.

Di wilayah hukum Polres Blitar Kota khususnya, di Kota Blitar, pengamanan Natal dan Tahun Baru akan disesuaikan dengan penerapan PPKM Level 3. Termasuk juga pencegahan kegiatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan banyak orang.

“Lebih detailnya kami masih menunggu petunjuk dari pusat. Yang jelas kami akan menekankan dan fokus agar tidak ada kegiatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan. Karena kasus covid-19 di Kota Blitar sudah melandai. Dan kami tidak ingin di libur Natal dan Tahun Baru ini ada pesta-pesta yang menyebabkan kerumunan dan memunculkan kluster baru,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan, Kamis, 25-11-2021.

Menurut Yudhi, dalam pengamanan Natal Tahun Baru, nantinya Polres Blitar Kota akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Blitar untuk menyiapkan pola pengamanan.

Ada beberapa pola pengamanan yang telah disiapkan yang nantinya akan diterapkan sesuai dengan instruksi dari pusat dan kondisi riil di lapangan.

“Instruksinya seperti apa akan kita tunggu lebih lanjut. Namun sejauh ini kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Blitar,” jlentrehnya.

Lebih dalam Yudhi menuturkan, jika pihaknya telah menyiapkan pola-pola pengamanan.

Nanti realisasinya pakai pola yang mana akan di tentukan menyesuaikan instruksi dan kondisi di lapangan.

Hal senada juga disampaikan oleh Wali Kota Blitar, Santoso, mengatakan, pemberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia sudah disampaikan oleh Pemerintah.Tapi sampai sekarang Pemeritah Kota (Pemkot) Blitar belum menerima Surat Edaran dari Kementetian Dalam Negeri (Kemendagri).

“PPKM Level 3 sudah disampaikan oleh Pemerintah Pusat. Namun Surat Edaran dari Kemendagri belum turun. Sehingga kami masih menunggu. Intinya kami menunggu SE nya untuk nanti diterapkan di Kota Blitar saat Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya. (Eko.B). 

admin

Recent Posts

Awasi Isu Penerimaan CPNS dan PPPK Dijadikan Komoditas Pilkada Kota Tebing Tinggi 2024

Tebing Tinggi, infobanua.co.id - Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) bisa…

3 jam ago

Ketua TP PKK Hj Fatma Idiana Sayed Jafar Alaydrus Buka Festival Kuliner Kotabaru Tahun 2024

Kotabaru, infobanua.co.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui Disparpora kembali mengadakan Festival Kreatif Kuliner yang…

4 jam ago

Buntut Dari Dugaan Berita Hoax Hasil Pileg Di Karawang, Diduga Ada Pemalsuan SK KPU?

Karawang,infobanua.co.id - Berawal dari adanya pemberitaan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

4 jam ago

Bangsa yang Kalah

oleh: Pribakti B *)  Kisah politik Indonesia adalah cerita panjang tentang perjalanan dan nasib bangsa…

9 jam ago

Konferwil PWI Kota Depok Berjalan Sukses Tanpa Ekses, Rusdy Nurdiansyah Terpilih Kembali Memimpin PWI 2024-2027

Depok, infobanua.co.id - Menjadi seorang Peminpin atau Ketua bukanlah pekara yang mudah, semua harus di…

10 jam ago

Empat Orang Siswa Wakili Pessel Untuk Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sumbar

Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Empat orang siswa mewakili Kabupaten Pesisir Selatan, untuk seleksi Paskibraka tingkat…

16 jam ago